Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-09 17:06:43
Pernikahan dan Perceraian
SUAMI GEMAR MENGANCAM CERAI ISTRI

Saya berumur 22 tahun, punya 1 orang anak. Apa yang harus saya lakukan bila suami kerap mengancam cerai seperti “Kamu akan saya ceraikan” “Kamu mau cerai?” Jika suami mengancam cerai apakah sudah jatuh talak? Saya sudah berumah tangga selama 2 tahun. Terima kasih.

Dijawab tanggal 2024-08-12 13:12:08+07

Baik kami Jaksa Pengacara Negara akan coba menjawab pertanyaan saudara

Pada dasarnya, apa yang dikatakan suami Anda berupa kata-kata “Kamu mau pisah?” atau “Kamu mau cerai” belum dapat dikatakan sebagai talak. Dasar hukum talak sendiri diatur dalam KHI.

Ketentuan Pasal 114 KHI menerangkan bahwa putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Kemudian, penjatuhan talak yang sesuai hukum pun tidak dapat dilakukan sembarangan.

Adapun yang dimaksud tentang talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.[1] Lebih lanjut, penjatuhan talak oleh suami diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:

Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Dengan kata lain, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan atau diucapkan oleh suami di Pengadilan Agama. Sedangkan, talak yang diucapkan di luar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama saja, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia karena tidak dilakukan di Pengadilan Agama.

Mengacu pada hal-hal di atas, maka kata-kata seperti “Kamu mau pisah?” atau “Kamu mau cerai?” bukanlah merupakan suatu talak. Hal itu dikatakan sebagai talak apabila misalnya berupa kata-kata “Saya jatuhkan talak kepada kamu.”

Menghadapi suami seperti demikian, pertama-tama Anda bisa menyampaikan keberatan Anda terhadap sikap suami. Anda bisa katakan hendaknya kata-kata cerai atau pisah dihindari. Segala permasalahan antara suami dan istri perlu diselesaikan secara baik-baik. Masih berkaitan dengan kata-kata cerai atau talak, Anda bisa sampaikan bahwa talak tidak boleh sembarang diucapkan.

Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, apabila ada salah kata kami selaku JPN memohon maaf dan jika penjelasan kami belum bisa diterima dengan baik dapat langsung datang di Kantor Kejaksaan Negeri Kendari , JPN siap memberikan pelayanan yg terbaik 

Terima kasih 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KENDARI
Alamat : Jalan H. Abdullah Silondae No. 153, Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
Kontak : 08114093766 / 081386

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.