Seminggu yang lalu ada. orang yang mengajak saya menikah kontrak dengan jangka waktu sampai saya hamil dan melahirkan, dan saya diabyar untuk perkawinan tersebut. Apakah hal tersebut boleh dilakukan dan bagaimana dengan status anak saya nantinya jika saya memiliki anak dengan orang tersebut?
Kawin kontrak atau nikah mut’ah tidak diakui atau tidak sah di Indonesia karena bertentangan dengan tujuan perkawinan sebagaimana diatur dalam undang undang perkawinan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Majelis Ulama Indonesia atau MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait kawit kontrak ini yaitu fatwa No. Kep-B-679/ MUI / IX/1997 yang menyatakan kawin kontrak haram hukumnya. Lantas bagaimana jika kawin kontrak tersebut tetap dilakukan? Maka perkawinan tersebut tidak diakui dan segala akibat yang timbul dari perkawinan tersebut tidak sah secara hukum. Begitu pula apabila sampai hamil dan melahirkan, maka status anak sama halnya dengan anak yang dilahirkan di luar nikah. Nasabnya bersambung kepada ibunya bukan kepada bapak dan anak tersebut tudak dapat menjadi ahli waris dari ayahnya.