Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-26 08:33:20
Hutang Piutang
JUAL BELI SAPI

BARU SAJA SAYA DAN PEDAGANG SAPI SEPAKAT MELAKUKAN JUAL BELI SAPI ,  BEBERAPA HARI KEMUDIAN SAPI TERSEBUT MATI SEBELUM SAMPAI KE TANGAN SAYA SEBAGAI PEMBELI , APAKAH SAYA WAJIB MEMBAYAR HARGA SAPI TERSBUT ?

Dijawab tanggal 2024-03-27 11:36:47+07

jual beli sebagaimana diatur dalam pasal 1457 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain membayar harga yang telah dijanjikan.

karena sapi tersebut belum diserahkan yang berarti hak milik masih berada ditangan penjual, maka kematian terhadap sapi itu masih merupakan tanggung jawab dari penjual. oleh sebab itu pembeli tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran terhadap harga sapi selain itu jika ditinjau dari pasal 1381 KUHPerdata sebagai salah satu penyebab hapusnya perikatan maka pembeli tidak perlu membayar harga dari barang tersebut karena perikatan menjadi hapus dengan musnahnya barang tersebut

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.