BARU SAJA SAYA DAN PEDAGANG SAPI SEPAKAT MELAKUKAN JUAL BELI SAPI , BEBERAPA HARI KEMUDIAN SAPI TERSEBUT MATI SEBELUM SAMPAI KE TANGAN SAYA SEBAGAI PEMBELI , APAKAH SAYA WAJIB MEMBAYAR HARGA SAPI TERSBUT ?
jual beli sebagaimana diatur dalam pasal 1457 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak yang lain membayar harga yang telah dijanjikan.
karena sapi tersebut belum diserahkan yang berarti hak milik masih berada ditangan penjual, maka kematian terhadap sapi itu masih merupakan tanggung jawab dari penjual. oleh sebab itu pembeli tidak berkewajiban untuk melakukan pembayaran terhadap harga sapi selain itu jika ditinjau dari pasal 1381 KUHPerdata sebagai salah satu penyebab hapusnya perikatan maka pembeli tidak perlu membayar harga dari barang tersebut karena perikatan menjadi hapus dengan musnahnya barang tersebut