saya sering mendengar jaksa sebagai moderator, apa itu moderator pak?
mungkin yang bapak maksud Jaksa sebagai mediator,
Mengacu pada Pasal 1 angka 2 Perma 1/2016, mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Setiap mediator wajib memiliki sertifikat mediator yang diperoleh setelah mengikuti dan dinyatakan lulus dalam pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang telah memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung
Selain itu Jaksa juga bisa melaksanakan mediasi atau bisa menjadi mediator dikarenakan jaksa pengacara negara diberikan kewenangan melaksanakan mediasi atas permasalahan antar Lembaga pemerintah/negara atau antara Lembaga pemerintah/negara dengan pihak lain, yang mana pengertian mediasi berdasarkan PERJA Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, Dan Pelayanan Hukum Di Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan (musyawarah) untuk mengidentifikasi permasalahan dan mendorong tercapainya kesepakatan yang dibuat para pihak sendiri.
Jaksa juga bisa melakukan perdamaian atas tindak pidana yang dimungkinkan dilakukan perdamaian oleh peraturan perundang-undangan dan atas persetujuan pihak-pihak yang bermasalah dengan hukum (seperti restorative justice dan diversi)