Bahwa saya ingin menanyakan terkait orang tua saya yang membeli tanah kapling yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya. Bahwa orang tua saya membeli tanah melalui pihak ketiga dan sudah bayar dengan metode cicilan dan sekarang orang tua saya sudah lunas membayar. Namun sales sebagai pihak ketiga tersebut sudah meninggal dan sampai sekarang objek tanah belum diserahkan kepada orang tua saya. Saya ingin menanyakan kepada Jaksa Pengacara Negara terkait langkah apa yang harus orang tua saya lakukan. Terimakasih.
Bahwa terkait dengan permasalahan tersebut, Saudara dapat menanyakan kepada orangtua saudara apakah sebelumnya telah ada perjanjian jual beli antara orangtua Saudara dengan pemilik tanah yang menjual tanahnya atau antara orangtua Saudara dengan Sales yang menjadi perantara jual beli tanah. Kemudian mengenai bukti-bukti pembayarannya untuk dikumpulkan serta dilihat tujuan transfer/pembayaran siapa nama yang tertera sebagai penerima, kemudian dicari tahu mengenai Sales yang telah meninggal dunia tersebut apakah bergerak secara mandiri atau melalui badan usaha, jika melalui badan usaha dapat mendatangi badan usaha tempat sales tersebut bekerja sebelumnya yang telah menawarkan penjualan tanah kaveling. Dari bukti-bukti pembayaran yang ada, orangtua Saudara dapat menunjukan kepada badan usaha yang menawarkan penjualan tanah kaveling tersebut, lalu meminta untuk dilanjutkan mengenai proses pecah sertifikat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama orangtua Saudara di hadapan Notaris/PPAT atau pejabat yang berwenang.