saya salah satu warga di Perumahan Griya Utama residence yang memiliki kelebihan tanah dibelakang, saya ingin menanyakan masalah air pembuangan cuci piring tetangga saya masuk kehalaman rumah saya. karena rumah saya berada didataran tinggi jadi air tetangga saya mengalir kebawah dan keluar melalui pipa pembuangan rumah saya dan merusak tembok belakang rumah saya, saya sdah beberapa kali menegur tapi yang bersangkutan masih tetap saja membuang airnya, jdi langkah apa yang harus saya lakukan apakah ada undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut ? mohon petunjuk
Hukum pidana merupakan suatu hukum yang mengatur tindakan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan demi kepentingan umum, yang mana jika tindakan yang dilarang tersebut dilakukan, maka yang bersangkutan (atau dalam hal ini disebut dengan pelaku) dapat dikenakan sanksi berupa pidana.
Dan terkait permasalahan yang dipertanyakan, bahwa hal tersebut tidak masuk ke arah hukum pidana kecuali jika adanya penyerobotan lahan milik saudara. Terkait permasalahan yang dialami merupakan norma hukum yang salah satunya mengatur tata cara kehidupan tentang aturan yang menjadi panduan bagi kehidupan bermasyarakat serta tata cara menjalani suatu aktivitas atau kehidupan bermasyarakat.
Saran dan Pendapat :
Bahwa Saudara dapat melaporkan kepada RT setempat terkait permasalahan yang Saudara alami yang mana bertujuan untuk mendapatkan solusi agar satu pihak dan pihak yang lain dapat menerima dengan lapang dada.