Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-22 13:49:19
Pertanahan
PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH

izin bertanya bapak ibu JPN di kejaksaan Negeri Agam, saya mempunyai nenek yang memiliki sebidang tanah yang mana tanah tersebut telah disertifikatkan,namun sekarang nenek saya telah meninggal,bagaimana caranya untuk bisa membagi atau memecah tersetifikat tanah tersebut untuk menjadi beberapa bagian,di karenakan anak nenek saya ada tiga orang,dimana semua anaknya masih hidup dan mempertanyakan sertifikat tanah tersebut.

Dijawab tanggal 2024-03-22 15:16:43+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Untuk menjawab pertanyaan bagaimana cara pecah tanah warisan, maka perlu dilakukan beberapa langkah sebagai berikut :

  1. Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan

Jika sebidang tanah akan diwariskan kepada lebih dari satu orang, maka peralihan hak atas tanah tersebut harus disertai dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta pembagian waris. Hal ini diatur dalam Pasal 42 ayat (4) PP 24/1997. Surat tanda bukti sebagai ahli waris, menurut Penjelasan Pasal 42 ayat (1) PP 24/1997, dapat berupa akta keterangan hak mewaris, atau surat penetapan ahli waris atau surat keterangan ahli waris. 

Berdasarkan Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/BPN 16/2021, salah satu proses pemecahan sertifikat yang berasal dari warisan sebidang tanah, harus dengan surat tanda bukti sebagai ahli waris, yang dapat berupa wasiat, putusan pengadilan, penetapan hakim/ketua pengadilan, surat pernyataan ahli waris yang dibuat para ahli waris, akta keterangan hak mewaris dari notaris, atau surat keterangan waris dari balai harta peninggalan.

Untuk itu, jika Anda akan menggunakan penetapan ahli waris, maka Anda perlu mengajukan permohonan penetapan ahli waris terlebih dahulu dari Pengadilan. Agama.

Setelah seluruh berkas untuk mengajukan permohonan penetapan waris kepada Pengadilan Agama telah siap, maka agenda selanjutnya adalah melakukan persidangan permohonan, dengan agenda pengajuan permohonan, pembuktian, hingga kemudian diterbitkan penetapan dari majelis hakim.

Setelah penetapan ahli waris sudah dikeluarkan oleh Pengadilan Agama terkait, maka selanjutnya adalah mengajukan pemecahan sertifikat tanah kepada Kantor ATR/BPN.

  2. Permohonan Pemecahan Sertifikat Tanah ke Kantor ATR/BPN

Anda dapat datang langsung ke Kantor ATR/BPN dengan membawa persyaratan yang diperlukan.

Adapun, dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk permohonan pemecahan sertifikat tanah menurut Pasal 133 ayat (1) Permen Agria/BPN 3/1997  adalah:

  1. sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan;
  2. identitas pemohon;
  3. persetujuan tertulis pemegang hak tanggungan, jika hak atas tanah yang bersangkutan dibebani hak tanggungan.

Permohonan pemecahan bidang tanah yang telah didaftar tersebut, diajukan oleh pemegang hak atau kuasanya dengan menyebutkan untuk kepentingan apa pemecahan tersebut dilakukan dan melampirkan dokumen-dokumen di atas.

Secara lebih detail, berdasarkan laman ATR/BPN tentang Pemecahan, syarat pemecahan sertifikat tanah atau bidang tanah yaitu:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup;
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan;
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  4. Sertifikat asli;
  5. Rencana tapak/site plan dari pemerintah kabupaten/kota setempat.

Selanjutnya, terdapat keterangan tambahan terkait dengan persyaratan tersebut yang perlu diperhatikan, yaitu:

  1. Identitas diri;
  2. Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;
  3. Pernyataan tanah tidak sengketa;
  4. Pernyataan tanah dikuasai secara fisik;
  5. Alasan pemecahan.

Untuk Keterangan selanjutnya dan informasi lebih lengkap anda bisa langsung datang ke kantor BPN Kab.Agam di Jederal Sudirman Lubuk Basung.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. AGAM
Alamat : Jl. Jendral Sudirman, Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Kontak : 81229756313

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.