Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-10 10:35:32
Hukum Waris
HARTA WARISAN

Saya ingin menanyakan bagaimana pembagian harta warisan apakah anak angkat berhak mendapat warisan dari ayah angakt 

Dijawab tanggal 2024-09-10 11:05:33+07

Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur. Sehubungan dengan Pertanyaan dari Pemohon, bersama ini kami sampaikan penjelasan atau tanggapan atas permohonan dimaksud bahwa anak angkat tetap bisa mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya melalui wasiat. pasal 171 huruf f kompilasi hukum islam menjelaskan bahwa ‘’ wasiat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang akan berlaku setelah pewaris meninggal dunia.''

 

Pembagian harta warisan dalam konteks anak angkat di Indonesia diatur oleh hukum waris yang berlaku, dan hak anak angkat dalam menerima warisan bergantung pada beberapa faktor hukum dan sosial. Secara umum, dalam hukum waris Indonesia yang didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hukum Islam, anak angkat tidak secara otomatis berhak menerima warisan dari orang tua angkatnya seperti anak biologis. Namun, hak waris anak angkat dapat diberikan melalui beberapa mekanisme legal.

Pertama, dalam konteks hukum perdata, pengadilan dapat memutuskan agar anak angkat menerima warisan jika proses adopsi dilakukan secara sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses adopsi ini harus terdaftar resmi dan memenuhi semua persyaratan administratif, seperti keputusan pengadilan dan akta adopsi. Jika adopsi dilakukan dengan sah, anak angkat tersebut dapat diperlakukan secara hukum sama seperti anak biologis dalam hal hak waris. Namun, tanpa adopsi yang sah, anak angkat tidak secara otomatis berhak atas warisan.

Kedua, dalam hukum waris Islam, anak angkat biasanya tidak memiliki hak waris dari orang tua angkat, kecuali jika ada pernyataan khusus dalam wasiat yang memberikan hak tersebut. Dalam Islam, adopsi anak tidak mengubah status hukum waris anak tersebut; oleh karena itu, tanpa adanya wasiat yang mengatur distribusi harta warisan, anak angkat tidak dianggap sebagai ahli waris. Wasiat merupakan alat penting dalam sistem hukum Islam untuk menetapkan hak waris bagi anak angkat.

Untuk memastikan hak waris anak angkat diakui, disarankan agar orang tua angkat membuat wasiat yang secara eksplisit menyatakan keinginan mereka dalam hal pembagian harta warisan. Dengan adanya wasiat, orang tua angkat dapat memastikan bahwa anak angkat mendapatkan bagian yang diinginkan, meskipun secara hukum anak angkat tidak memiliki hak waris yang otomatis.

Secara keseluruhan, untuk memastikan hak waris bagi anak angkat, penting untuk memenuhi prosedur hukum yang tepat dan membuat pengaturan yang jelas dalam wasiat atau perjanjian hukum yang sesuai. Ini akan membantu mencegah potensi sengketa dan memastikan bahwa kehendak orang tua angkat dihormati setelah mereka meninggal dunia.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur secara gratis.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG TIMUR
Alamat : JL. PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEK PERKANTORAN BUKIT MENDERANG KEL. RANO KEC. MUARA SABAK BARAT KAB.TANJUNG JABUNG TIMUR KODE POS (36761).
Kontak : 85361491118

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.