bagaimana cara membatalkan akta hibah yang tidak sesuai dengan aturan atau cacat hukum?
Penarikan atau pembatalan akta hibah dapat dilakukan dengan cara penarikan kembali hibah atau penghapusan penghibahan dilakukan dengan menyatakan kehendaknya kepada penerima hibah dengan cara musyawarah atau mediasi terlebih dahulu untuk membuat akta PPAT mengenai perbuatan hukum, apabila hal tersebut tidak dipenuhi secara sukarela maka penuntutan kembali harus melalui pengadilan, mengenai pembatalan akta PPAT pembatalan tersebut dalam proses pendaftaran di kantor pertanahan.