Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-19 08:27:02
Pertanahan
AKTA HIBAH

bagaimana cara membatalkan akta hibah yang tidak sesuai dengan aturan atau cacat hukum?

Dijawab tanggal 2024-03-19 08:32:18+07

Penarikan atau pembatalan akta hibah dapat dilakukan dengan cara penarikan kembali hibah atau penghapusan penghibahan dilakukan dengan menyatakan kehendaknya kepada penerima hibah dengan cara musyawarah atau mediasi terlebih dahulu untuk membuat akta PPAT mengenai perbuatan hukum, apabila hal tersebut tidak dipenuhi secara sukarela maka penuntutan kembali harus melalui pengadilan, mengenai pembatalan akta PPAT pembatalan tersebut dalam proses pendaftaran di kantor pertanahan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANTAENG
Alamat : Jl. A Mannapiang No.9, Lembang, Kec. Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, 92415
Kontak : 81342442242

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.