apakah saya berkewajiban untuk melunasi hutang saudara kandung atau keluarga? kondisinya, adik saya mempunyai hutang kepada temannya. Karena suatu hal adik saya tidak bisa membayar, kemudian hutang tersebut ditagihkan kepada keluarga. Apa bisa dilakukan kaena si A mengancam akan melakukan somasi pihak keluarga (hutang tersebut tidak diketahui pihak keluarga sebelumnya)
Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah bertanya memalui Aplikasi Halo JPN secara Gratis.
Sebagaimana rumusan Pasal 1131 KUH Perdata, pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri. Kemudian, terkait somasi kepada keluarga, perlu diketahui kreditur tidak dapat melakukan somasi ataupun gugatan wanprestasi terhadap Anda dan keluarga. Ini karena Anda dan keluarga bukanlah para pihak yang terlibat dalam perjanjian utang piutang antara adik Anda dan si A. Namun, hal ini akan menjadi berbeda jika memang sebelumnya Anda atau keluarga Anda berjanji untuk menjadi penanggung bagi utang adik Anda.