Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-22 11:51:14
Hutang Piutang
KEWAJIBAN MELUNASI HUTANG SAUDARA KANDUNG ATAU KELUARGA

apakah saya berkewajiban untuk melunasi hutang saudara kandung atau keluarga? kondisinya, adik saya mempunyai hutang kepada temannya. Karena suatu hal adik saya tidak bisa membayar, kemudian hutang tersebut ditagihkan kepada keluarga. Apa bisa dilakukan kaena si A mengancam akan melakukan somasi pihak keluarga (hutang tersebut tidak diketahui pihak keluarga sebelumnya)

Dijawab tanggal 2024-02-22 11:57:01+07

Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah bertanya memalui Aplikasi Halo JPN secara Gratis.

Sebagaimana rumusan Pasal 1131 KUH Perdata, pada dasarnya utang yang dibuat oleh seseorang menjadi tanggungannya sendiri. Kemudian, terkait somasi kepada keluarga, perlu diketahui kreditur tidak dapat melakukan somasi ataupun gugatan wanprestasi terhadap Anda dan keluarga. Ini karena Anda dan keluarga bukanlah para pihak yang terlibat dalam perjanjian utang piutang antara adik Anda dan si A. Namun, hal ini akan menjadi berbeda jika memang sebelumnya Anda atau keluarga Anda berjanji untuk menjadi penanggung bagi utang adik Anda.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DHARMAS RAYA
Alamat : Jl. Lintas Sumatera Km. 3 Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya
Kontak : 897376200899

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.