Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-21 13:59:15
Hukum Waris
SYARAT SAH SURAT WASIAT

Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar surat wasiat dianggap sah menurut hukum Indonesia?

Dijawab tanggal 2024-10-21 14:17:33+07

Agar surat wasiat dianggap sah menurut hukum Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

Kapasitas Hukum: Pembuat wasiat (testator) harus memiliki kapasitas hukum, yaitu telah dewasa dan dalam keadaan sehat pikiran saat membuat wasiat.

Bentuk Surat Wasiat:

Tertulis: Surat wasiat harus dibuat dalam bentuk tertulis, baik tangan sendiri atau ketik.
Di hadapan Notaris: Wasiat juga bisa dibuat dalam bentuk akta notariil, yang memberikan keabsahan tambahan.
Keberadaan dan Tanda Tangan: Surat wasiat harus ditandatangani oleh testator. Jika dibuat di hadapan notaris, notaris juga akan menandatangani akta tersebut.

Isi yang Jelas: Isi surat wasiat harus jelas mengenai pembagian harta warisan dan harus tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Saksi: Dalam kasus surat wasiat yang tidak dibuat di hadapan notaris, sebaiknya disaksikan oleh dua orang saksi yang memiliki kapasitas hukum.

Tanpa Paksaan: Pembuat wasiat harus membuat surat wasiat tersebut tanpa adanya paksaan, tekanan, atau penipuan.

Tidak Bertentangan dengan Hukum: Wasiat tidak boleh mengandung ketentuan yang bertentangan dengan hukum, moral, atau ketertiban umum.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANAH DATAR
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.