Apa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar surat wasiat dianggap sah menurut hukum Indonesia?
Agar surat wasiat dianggap sah menurut hukum Indonesia, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
Kapasitas Hukum: Pembuat wasiat (testator) harus memiliki kapasitas hukum, yaitu telah dewasa dan dalam keadaan sehat pikiran saat membuat wasiat.
Bentuk Surat Wasiat:
Tertulis: Surat wasiat harus dibuat dalam bentuk tertulis, baik tangan sendiri atau ketik.
Di hadapan Notaris: Wasiat juga bisa dibuat dalam bentuk akta notariil, yang memberikan keabsahan tambahan.
Keberadaan dan Tanda Tangan: Surat wasiat harus ditandatangani oleh testator. Jika dibuat di hadapan notaris, notaris juga akan menandatangani akta tersebut.
Isi yang Jelas: Isi surat wasiat harus jelas mengenai pembagian harta warisan dan harus tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Saksi: Dalam kasus surat wasiat yang tidak dibuat di hadapan notaris, sebaiknya disaksikan oleh dua orang saksi yang memiliki kapasitas hukum.
Tanpa Paksaan: Pembuat wasiat harus membuat surat wasiat tersebut tanpa adanya paksaan, tekanan, atau penipuan.
Tidak Bertentangan dengan Hukum: Wasiat tidak boleh mengandung ketentuan yang bertentangan dengan hukum, moral, atau ketertiban umum.