Saya ingin bertanya, Apakah boleh suami menjual tanah yang merupakan harta bersama tanpa persetujuan dari istri?
Terimakasih
Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut :
Jawabannya tidak boleh, karena belum ada persetujuan istri maka tindakan seorang suami yang membuat perjanjian atas harta bersama (tanah) adalah tidak sah menurut hukum. Dalam pasal 36 ayat (1) undang-undang perkawinan, mengharuskan penggunaan harta bersama dilakukan suami atau istri atas persetujuan kedua belah pihak.
Demikian kami sampaikan, apabila saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Agam secara gratis.