Ass...
Saya mau bertanya, ada teman yang menghutang tetapi tidak ada dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Bagaimana membuktikan perjanjian yang tidak tertulis tersebut di pengadilan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Dalam KUHPerdata, suatu perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis. Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, keabsahan dari suatu perjanjian didasarkan pada empat hal saja yaitu : kesepakatan antar para pihak, kecakapan hukum para pihak, adanya pokok persoalan yang diperjanjikan; dan kausa yang diperbolehkan. Maka secara umum tidak ada kewajiban untuk membuat perjanjian dalam bentuk tertulis. Oleh karena itu perjanjian yang akan dibuktikan di hadapan pengadilan bukanlah perjanjian yang harus dibentuk dalam bentuk tertulis.
Dalam perkara perdata, sering kali bukti tulisan seperti perjanjian dalam bentuk tertulis yang diajukan oleh para pihak ke pengadilan untuk menegakkan hak mereka. Namun, perlu diketahui bahwa dalam pembuktian perkara perdata, Anda dapat menggunakan lima jenis alat bukti berupa:
1. bukti tulisan;
2. keterangan saksi;
3. persangkaan;
4. pengakuan.
Demikian jawaban dari Kami, Semoga Bermanfaat.