Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-17 09:32:18
Hutang Piutang
HUTANG SECARA LISAN

Ass... 

Saya mau bertanya, ada teman yang menghutang tetapi tidak ada dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Bagaimana membuktikan perjanjian yang tidak tertulis tersebut di pengadilan? 

Dijawab tanggal 2024-04-17 15:02:31+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Dalam KUHPerdata, suatu perjanjian tidak harus dalam bentuk tertulis. Menurut Pasal 1320 KUHPerdata, keabsahan dari suatu perjanjian didasarkan pada empat hal saja yaitu : kesepakatan antar para pihak, kecakapan hukum para pihak, adanya pokok persoalan yang diperjanjikan; dan kausa yang diperbolehkan. Maka secara umum tidak ada kewajiban untuk membuat perjanjian dalam bentuk tertulis. Oleh karena itu perjanjian yang akan dibuktikan di hadapan pengadilan bukanlah perjanjian yang harus dibentuk dalam bentuk tertulis.

Dalam perkara perdata, sering kali bukti tulisan seperti perjanjian dalam bentuk tertulis yang diajukan oleh para pihak ke pengadilan untuk menegakkan hak mereka. Namun, perlu diketahui bahwa dalam pembuktian perkara perdata, Anda dapat menggunakan lima jenis alat bukti berupa:

1. bukti tulisan;

2. keterangan saksi;

3. persangkaan;

4. pengakuan.

Demikian jawaban dari Kami, Semoga Bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. DHARMAS RAYA
Alamat : Jl. Lintas Sumatera Km. 3 Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya
Kontak : 897376200899

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.