Dijawab tanggal 2024-11-11 09:25:16+07
Telah diterbitkan SEMA 2/2023 tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama dan kepercayaan.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa para hakim harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
- Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan.
- Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Dengan demikian, dampak pernikahan beda agama adalah tidak dapat dicatatkan karena jika diajukan ke pengadilan hakim tidak dapat mengabulkan permohonan pencatatan perkawinannya.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LANGSA
Alamat : Jl. Teuku Chik Ditunong, Gampong Jawa, Kec. Langsa Kota, Kota Langsa, Aceh 24375
Kontak : 085810413608