Jika seorang istri yang ditinggal suaminya tanpa anak, apakah istri punya hak atas harta warisan dari orang tua suami? Lalu, jika si istri meninggal, apakah mertua berhak mendapat warisan?
Pada dasarnya prinsip pewarisan menurut KUH Perdata adalah hubungan darah dan suami istri yang hidup terlama. Oleh karena itu, yang dapat menjadi ahli waris adalah yang punya hubungan darah dan suami atau istri. Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama menurut peraturan-peraturan
Sedangkan, yang berhak mewaris menurut hukum Islam berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, yaitu mereka yang:
Dari penjelasan di atas, jelas bahwa hak menantu terhadap warisan mertua adalah tidak ada. Hal ini karena menantu tidak dapat dikategorikan sebagai ahli waris, baik itu menurut KUH Perdata maupun menurut KHI. Selain itu, hal ini pun berlaku kepada mertua bahwa ia tidak memiliki hak untuk mendapatkan warisan dari menantu.
Demikian mohon petunjuk.