Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-20 16:52:47
Pernikahan dan Perceraian
HAK MENANTU TERHADAP WARISAN MERTUA

Jika seorang istri yang ditinggal suaminya tanpa anak, apakah istri punya hak atas harta warisan dari orang tua suami? Lalu, jika si istri meninggal, apakah mertua berhak mendapat warisan?

Dijawab tanggal 2024-08-20 16:58:11+07

Pada dasarnya prinsip pewarisan menurut KUH Perdata adalah hubungan darah dan suami istri yang hidup terlama. Oleh karena itu, yang dapat menjadi ahli waris adalah yang punya hubungan darah dan suami atau istri. Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama menurut peraturan-peraturan

Sedangkan, yang berhak mewaris menurut hukum Islam berdasarkan Pasal 171 huruf c KHI, yaitu mereka yang:

  1. mempunyai hubungan darah dengan pewaris;
  2. mempunyai hubungan perkawinan dengan pewaris;
  3. beragama islam;
  4. tidak dilarang hukum untuk menjadi ahli waris.

Dari penjelasan di atas, jelas bahwa hak menantu terhadap warisan mertua adalah tidak ada. Hal ini karena menantu tidak dapat dikategorikan sebagai ahli waris, baik itu menurut KUH Perdata maupun menurut KHI. Selain itu, hal ini pun berlaku kepada mertua bahwa ia tidak memiliki hak untuk mendapatkan warisan dari menantu.

Demikian mohon petunjuk.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
Alamat : JL.PAHLAWAN RT 002 RW 001 KEL. TALANG UBI SELATAN KEC. TALANG UBI
Kontak : 085384140849

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.