Minggu, 19 Mei 2024
2024-03-25 13:35:05
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG ANTAR NEGARA

Bagaimana jika warga negara Taiwan melakukan perjanjian investasi dengan warga negara Indonesia, yang pada saat itu dalam masa pandemi covid-19 sehingga penandatanganan Akta Notaris dikirim ke negara Taiwan. Apakah Akta Notaris tersebut tetap memenuhi syarat formil? Apakah ada kebijakan selama pandemi covid-19,mengizinkan untuk melakukan penandatanganan tidak di hadapan pejabat Notaris?  

Lalu, setelah penandatanganan Akta tersebut.. Diketahui bahwa WNI diduga melakukan tindakan pidana karena melanggar pasal 28 ayat (1) UU ITE, dikarenakan untung yang di ttawarkan melalui aplikasi pesan tersebht tidak pernah ada. Jika Warga Negara Taiwan tsb hendak melakukan upaya hhukum, dimanakah wilayah hukum nya? 

Dijawab tanggal 2024-04-22 15:35:50

Terimakasih atas pertanyaan yang telah diajukan kepada kami. Sebelumnya kami sampaikan dalam menanggapi pertanyaan tersebut, kami tidak melakukan pengumpulan, inventarisir, identifikasi dan/atau verifikasi terkait informasi yang disampaikan maupun data/dokumen yang berkaitan. Selain itu dalam menanggapi pertanyaan tersebut, kami mempertimbangkan tugas dan fungsi instansi lainnya yang berwenang.

 

Apabila pembuatan Akta Notaris dimaksud tunduk pada hukum Indonesia, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UU No. 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014), syarat formil guna mendukung keabsaahan dari suatu akta notaris antara lain:

  1. Akta dibuat dihadapan pejabat yang berwenang (Pasal 15 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014);
  2. Akta harus dihadiri para pihak (Pasal 16 ayat (1) huruf I UU No. 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014);
  3. Akta harus dibacakan dan ditandatangani secara langsung oleh para pihak, saksi dan Notaris (Pasal 16 ayat (1) huruf M UU No. 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014);
  4. Kedua belah pihak dikenal dan dikenalkan kepada Notaris (Pasal 39 UU No. 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014);
  5. Akta harus dihadiri oleh dua orang saksi (Pasal 40 UU No. 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014). 

 

Secara normatif penandatanganan Akta Notaris tetap mendasarkan pada UU No. 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014. 

 

Apabila terdapat dugaan tindak pidana sehubungan dengan substansi akta notaris tersebut, upaya hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan rezim hukum dan wilayah hukumnya yang mempertimbangkan antara lain substansi perjanjian, tahapan penyelesaian potensi permasalahan dan keberadaan mayoritas saksi.

 

Terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SURABAYA
Alamat : Kejaksaan Negeri Surabaya Jl. Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Sukomanunggal, Kec. Sukomanunggal, Kota SBY, Jawa Timur 60188
Kontak : 81282345084

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Perceraian

Apakah boleh seorang istri menggugat

Hukum Waris
Tanah Waris

Bahwa telah datang seseorang kepada B

Hutang Piutang
Pinjaman Online

Saya saat ini terlilit utang terhadap

Hukum Waris
Hukum Waris yang beda agama

Saya ingin bertanya perihal pembagian

Hubungi kami

Email us to jamdatun@kejaksaan.go.id

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2023 Kejaksaan Republik Indonesia.