Bagaimana jika warga negara Taiwan melakukan perjanjian investasi dengan warga negara Indonesia, yang pada saat itu dalam masa pandemi covid-19 sehingga penandatanganan Akta Notaris dikirim ke negara Taiwan. Apakah Akta Notaris tersebut tetap memenuhi syarat formil? Apakah ada kebijakan selama pandemi covid-19,mengizinkan untuk melakukan penandatanganan tidak di hadapan pejabat Notaris?
Lalu, setelah penandatanganan Akta tersebut.. Diketahui bahwa WNI diduga melakukan tindakan pidana karena melanggar pasal 28 ayat (1) UU ITE, dikarenakan untung yang di ttawarkan melalui aplikasi pesan tersebht tidak pernah ada. Jika Warga Negara Taiwan tsb hendak melakukan upaya hhukum, dimanakah wilayah hukum nya?
Terimakasih atas pertanyaan yang telah diajukan kepada kami. Sebelumnya kami sampaikan dalam menanggapi pertanyaan tersebut, kami tidak melakukan pengumpulan, inventarisir, identifikasi dan/atau verifikasi terkait informasi yang disampaikan maupun data/dokumen yang berkaitan. Selain itu dalam menanggapi pertanyaan tersebut, kami mempertimbangkan tugas dan fungsi instansi lainnya yang berwenang.
Apabila pembuatan Akta Notaris dimaksud tunduk pada hukum Indonesia, maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya disebut UU No. 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014), syarat formil guna mendukung keabsaahan dari suatu akta notaris antara lain:
Secara normatif penandatanganan Akta Notaris tetap mendasarkan pada UU No. 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU No. 2 Tahun 2014.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana sehubungan dengan substansi akta notaris tersebut, upaya hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan rezim hukum dan wilayah hukumnya yang mempertimbangkan antara lain substansi perjanjian, tahapan penyelesaian potensi permasalahan dan keberadaan mayoritas saksi.
Terimakasih.