apakah bisa bercerai tanpa adanya tanda tangan dari suami?
suami tanda tangan ataupun tidak, setuju ataupun tidak perceraian tetap dapat terjadi. jika istri mengajukan cerai dan setelah melalui proses persidangan oleh hakim diputus bercerai, maka yang menceraikan adalah majelis hakim tersebut atas nama negara