Bahwa pemohon berkonsultasi terkait masalah pembelian rumah PKR yang dilakukan dengan pihak Developer Perumahan PT. INDAH ABADI NUSANTARA JAYA pada tahun 2019 yang sampai saat ini tidak ada kejelasan. Kemudian pemohon mengajukan pengembalian uang muka (DP) sebesar Rp. 6.900.000,- (enam juta sembilan ratus ribu rupiah) seperti perjanjian diawal yang menyatakan bahwa jika pembeli tidak mendapatkan rumahnya, maka uang muka dikembalikan. Namun sampai saat permohonan tersebut tidak ditanggapi oleh pihak Developer.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan pembelian rumah melalui pembiayaan kredit dari perbankan agar KPR dapat dilanjutkan, maka calon pembeli dikenakan uang muka atau down payment (DP). DP dibayarkan bersamaan dengan proses KPR tersebut pada tahap awal pembelian KPR, ada perjanjian antara pihak developer dengan pembeli yaitu penandatanganan Surat Pengikatan Jual Beli (SPJB) atau sering disebut dengan PPJB, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan pemukiman dan Perubahannya dalam pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perunahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 124 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dijelaskan defenisi sebagai berikut, "perjanjian pendahuluan jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli yang selanjutnya disebut PPJB adaalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun yang dapat dilakukan oleh pelaku pembangunan sebelum pembangunan rumah susun atau dalam proses pembanguan untuk rumah tunggal dan rumah deret yang dibuat di hadapan notaris. PPJB ditandatangani oleh calon pembeli dan pelaku pembangunan yang dibuat dihadapan notaris karena merupakan suatu perjanjian, maka pada dasarnya merujuk pada pasal 1338 kitab undang-undang hukum perdata (KUH Perdata) perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.maka dari itu pihak pembeli maupun pihak developer tentunya wajib untuk mmemenuhi kesepakatan yang ada di PPJB tersebut. Bisa atau tidaknya pembatalan PPJB dengan meminta pengembalian DP yang telah dibayarkan tergantung kepada siapa yang melakukan kesalahan serta melihat pada klausul perjanjian.