Pemohon merupakan ahli waris sebidang tanah yang digunakan untuk masjid. Sertifikat Hak Milik atas tanah tersebut masih atas nama dari Ayah Pemohon. Masyarakat sekitar beranggapan bahwa tanah tersebut telah diwakafkan untuk masjid padahal tidak ada surat wakaf atas tanah tersebut. Pemohon bermaksud mendapatkan kembali hak kepemilikan atas tanah tersebut. Bagaimana cara Pemohon untuk mendapatkan kepemilikan hak atas tanah tersebut?
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan berpendapat, Bahwa Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria Jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik yang menyebutkan bahwa Pihak yang mewakafkan tanahnya harus mengikrarkan kehendaknya secara jelas dan tegas kepada Nadzir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf yang kemudian menuangkannya dalam bentuk Akta Ikrar Wakaf, dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Berdasarkan ketentuan di atas, status kepemilikan hak atas tanah tersebut tetap menjadi milik dari Ayah Pemohon karena tidak adanya bukti bahwa tanah tersebut telah terdaftar sebagai tanah wakaf.