Di toko milik ibu saya ada salah satu pelanggan lama yang sering berbelanja di toko. Awalnya semuanya lancar, tetapi belakangan orang tersebut berhutang 30 juta di toko dan akan berjanji akan membayarnya kalau usahanya lancar. Setelah barang diberikan, hingga sekarang orang tersebut tidak membayar hutangnya padahal usahanya berjalan lancar. Upaya hukum apa yang mesti saya lakukan?
Berdasarkan uraian kronologis yang Pemohon ceritakan, dapat dipahami bahwa permasalahan tidak bayar utang merupakan permasalahan wanprestasi dalam perjanjian jual beli. Dalam Pasal 1238 KUH Perdata:
“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
Dalam pasal tersebut menggambarkan wanprestasi sebagai suatu keadaan dimana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Oleh karenanya, tindakan konsumen yang tidak bayar utang murni merupakan perbuatan wanprestasi, sehingga masuk ke dalam ranah perdata. Dengan demikian, Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
Dalam KUH Perdata telah mengatur beberapa tindakan yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam hal terjadi wanprestasi, yakni sebagai berikut:
Adapun konsekuensi ganti rugi wanprestasi yang harus dipenuhi debitur kepada kreditur mencakup: