Minggu, 19 Mei 2024
2024-05-03 15:19:22
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Di toko milik ibu saya ada salah satu pelanggan lama yang sering berbelanja di toko. Awalnya semuanya lancar, tetapi belakangan orang tersebut berhutang 30 juta di toko dan akan berjanji akan membayarnya kalau usahanya lancar. Setelah barang diberikan, hingga sekarang orang tersebut tidak membayar hutangnya padahal usahanya berjalan lancar. Upaya hukum apa yang mesti saya lakukan?

Dijawab tanggal 2024-05-03 15:45:21

Berdasarkan uraian kronologis yang Pemohon ceritakan, dapat dipahami bahwa permasalahan tidak bayar utang merupakan permasalahan wanprestasi dalam perjanjian jual beli. Dalam Pasal 1238 KUH Perdata:

“Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

 Dalam pasal tersebut menggambarkan wanprestasi sebagai suatu keadaan dimana  debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Oleh karenanya, tindakan konsumen yang tidak bayar utang murni merupakan perbuatan wanprestasi, sehingga masuk ke dalam ranah perdata. Dengan demikian, Anda dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.

Dalam KUH Perdata telah mengatur beberapa tindakan yang dapat dilakukan oleh kreditur dalam hal terjadi wanprestasi, yakni sebagai berikut:

  1. Meminta pelaksanaan perjanjian, meskipun pelaksanaan atas prestasi yang diperjanjikan sudah terlambat;
  2. Meminta penggantian kerugian saja, yakni kerugian yang diderita olehnya karena terlambat atau tidak dilaksanakan atau juga dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya;
  3. Menuntut pelaksanaan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian;
  4. Melakukan pembatalan perjanjian. Dalam hal suatu perjanjian yang meletakan kewajiban bertimbal balik, kelalaian dari satu pihak memberikan hak kepada pihak lainnya untuk meminta kepada hakim agar perjanjian tersebut dibatalkan, tuntutan juga dapat disertai dengan permintaan penggantian kerugian;
  5. Melakukan pembatalan perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang diderita olehnya sebagai akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian.

Adapun konsekuensi ganti rugi wanprestasi yang harus dipenuhi debitur kepada kreditur mencakup:

  1. Biaya, yaitu segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak;
  2. Rugi, yaitu kerugian berupa barang-barang milik kreditur yang disebabkan oleh kelalaian debitur;
  3. Bunga, yaitu kerugian berupa hilangnya keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KETAPANG
Alamat : Jl. MT. HARYONO NO 84 KETAPANG
Kontak : 082341842455

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
Perceraian

Apakah boleh seorang istri menggugat

Hukum Waris
Tanah Waris

Bahwa telah datang seseorang kepada B

Hutang Piutang
Pinjaman Online

Saya saat ini terlilit utang terhadap

Hukum Waris
Hukum Waris yang beda agama

Saya ingin bertanya perihal pembagian

Hubungi kami

Email us to jamdatun@kejaksaan.go.id

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2023 Kejaksaan Republik Indonesia.