Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-20 14:57:32
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

Bahwa Sdr. Untung Subagio meminjamkan uang miliknya kepada Sdr. Bagas yang merupakan saudara sepupunya sejumlah 30 juta, tanpa perjanjian secara tertulis karena mengingat masih ada hubungan keluarga, kemudian Sdr. Bagas pun mengembalikan uang pinjaman namun hanya sebesar 10 juta dan msh ada sisa 20 juta LG. Setelah membayar uang pinjaman tersebut setelahnya Sdr. Bagas tidak pernah membayar sisa hutangnya, lalu Sdr. Untung mencoba mendatangi rumah Sdr. Bagas namun Sdr. Bagas tidak berkenan membayar hutangnya tersebut dan berdalih jika hutang tersebut telah lunas. 

Dijawab tanggal 2024-03-22 10:15:39+07

Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Menjelaskan kepada  Sdr. Untung Subagio bahwa 

  • Berdasarkan Pasal 1754 KUHPerdata yang menyatakan  dalam perjanjian pinjaman, pihak yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama. yang dkutip sebagai berikut  “ Pinjam meminjam ialah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yang habis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.”
  • Sedangkan utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau tidak dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik yang secara langsung maupun yang akan timbul di kemmudian hari, sedangkan Piutang adalah tagihan (klaim) kreditur kepada debitur atas uang, barang atau jasa yang ditentukan dan bila debitur tidak mampu memenuhi maka kreditur berhak untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitur.
  • Dan dalam kitab Undang-Undang hukum Perdata pasal 1721 KUHPerdata yang berbunyi “ pinjam meminjam adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah barang tertentu dan habis pemakaian dengan syarat bahwa yang belakangan ini akan mengemballikan sejumlah yang sama dari macam keadaan yang sama pula”
  • Bahwa ada cara yang dibenarkan menurut hukum menangih hutang yaitu  sebagai berikut: :
  1. Menegur secara baik-baik kepada orang yang meminjam uang baik lewat telepon, atau datang langsung kepada yang berhutang. kemukakan maksud;
  2. Membawa saksi yang mengetahui adanya hutang tersebut;
  3. Membuat surat somasi atau teguran kepada yang berhutang yang isinya agar segera melunasi hutang tersebut. 
  • Namun Jika yang berhutang sulit untuk ditagih hutangnya maka perjanjian hutang yang telah ada atau buat perjanjian baru di atas materai dan merubah cara  pembayaran agar lebih mudah dengan cara cicilan, Jika semua cara tersebut juga tidak membuahkan hasil maka ada 2 (dua) cara yaitu : 
  1. Dengan menempuh jalur hukum pidana dan melaporkan tentang penipuan;
  2. mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri
  • Tetapi  sebelumnya  terlebih dahulu dengan melakukan musyawarah dan mediasi dengan Sdr. Bagas, Mediasi merupakan bentuk intervensi penyelesaian konflik dalam masyarakat yang membutuhkan kehadiran pihak ketiga sebagai penengah.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LUBUK LINGGAU
Alamat : Jalan Depati Said No 02 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau
Kontak : 081367479050

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.