Bahwa Sdr. Untung Subagio meminjamkan uang miliknya kepada Sdr. Bagas yang merupakan saudara sepupunya sejumlah 30 juta, tanpa perjanjian secara tertulis karena mengingat masih ada hubungan keluarga, kemudian Sdr. Bagas pun mengembalikan uang pinjaman namun hanya sebesar 10 juta dan msh ada sisa 20 juta LG. Setelah membayar uang pinjaman tersebut setelahnya Sdr. Bagas tidak pernah membayar sisa hutangnya, lalu Sdr. Untung mencoba mendatangi rumah Sdr. Bagas namun Sdr. Bagas tidak berkenan membayar hutangnya tersebut dan berdalih jika hutang tersebut telah lunas.
Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Menjelaskan kepada Sdr. Untung Subagio bahwa