selamat pagi jaksa kejaksaan muaro jambi, saya ingin bertanya Bagaimana cara yg harus ditempuh bagi yg ingin mengajukan perceraian bagi yg beragama muslim dan non muslim ? terimakasih
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN.
In Casu Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menjelaskan sebagai berikut:
Bagi yang beragama muslim perceraian dapat diajukan ke Pengadilan Agama sesuai dengan Pasal 132 ayat (1) KHI (Kompilasi Hukum Islam) yang berbunyi Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya menyalahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami., sedangkan untuk yang non muslim perceraian dapat diajukan ke Pengadilan Negeri sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975 bahwa gugatan perceraian diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada pengadilan daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Tahap pertama dalam mengurus perceraian non muslim adalah mendaftarkan gugatan cerai penggugat ke Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak tergugat. Adapun persyaratannya yang harus diperhatikan adalah KTP penggugat, alamat lengkap tempat tinggal tergugat, akta perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil, kartu keluarga, akta kelahiran anak jika menuntut hak asuh anak, menyiapkan 2 saksi, dan surat gugat yang berisi alasan perceraian.
Jika Pengadilan Negeri telah memutus perceraian non muslim, selanjutnya para pihak dapat mengurus untuk mengambil akta cerai di Disdukcapil. Untuk mengambil akta cerai non muslim, berikut syarat yang harus dilengkapi yaitu fotocopy KTP suami isteri, surat pengantar yang asli dari kepaniteraan pengadilan, salinan putusan Pengadilan Negeri, fotocopy kartu keluarga, akta perkawinan dari Disdukcapil asli, dan surat kuasa apabila memakai kuasa.
Surat kuasa digunakan jika pasangan menunjuk kuasa hukum atau pengacara. Namun, pengajuan gugatan cerai bisa dilakukan secara mandiri tanpa menggunakan jasa pengacara perceraian.
Pada saat proses perceraian, ada biaya yang harus dikeluarkan untuk membayarkan biaya perceraian. Biaya perceraian bisa saja berbeda antara satu dengan yang lain, tergantung proses perceraian yang akan dijalani.
Biaya panjar perkara perceraian terdiri dari biaya pendaftaran perkara, pembelian materai, administrasi, redaksi, serta biaya panggilan. Biaya panggilan merujuk pada biaya yang didasarkan pada jarak tempat tinggal penggugat dan tergugat dengan lokasi pengadilan negeri berbeda, biaya perkara pun bisa ditentukan setelah perkara diputuskan.
Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih belum terpuaskan atau memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi secara gratis, salam Sehat dan terima kasih