saudara saya sedang dalam proses perceraian, yang saya ingin tanyakan bagaimana kewajiban mantan suami saudari saya yang berprofesi sebagai PNS terhadap nafkah mantan istri yaitu saudari saya dan anaknya ketika telah resmi bercerai.
Dijawab tanggal 2024-09-05 08:38:59+07
Bahwa atas pertanyaan dari pemohon yang bernama Muhammad Iqbal, Jaksa Pengacara Negara Sskti Yuharbi, S.H., Menjelaskan :
Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 345 Tahun 1990 yang menerangkan bahwa mantan suami wajib menyerahkan sebagian gaji untuk mantan istri dan anaknya jika bekerja sebagai PNS. Adapun Pasal 8 ayat (1) dan (2) PP No 45 Tahun 1990 tersebut menerangkan ketentuan berikut:
Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.
Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.
Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa mantan suami wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk menghidupi bekas istri dan anak-anaknya. Besarnya gaji yang diberikan adalah 1/3 untuk PNS pria (mantan suami) yang bersangkutan, 1/3 untuk bekas istrinya, 1/3 untuk anak-anaknya..
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada KN. BATANGHARI
Alamat : JL. Jendral Sudirman, Rengas Condong, Kec. Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi 36613
Kontak : 82128929131