Apakah kesalahan pada akta perkawinan atau akta nikah membuat pernikahan batal demi hukum? Situasinya, tanggal pelaksanaan pernikahan yang tercantum dalam akta tidak sesuai. Bagaimana konsekuensi kekuatan mengikat akta tersebut? Apakah foto bisa dijadikan alat bukti sah?
Halo Edi,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Syarat Sah dan Pencatatan Perkawinan
Perlu diketahui bahwa suatu perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama dan dilakukan pendaftaran perkawinan di lembaga pencatatan perkawinan setempat.
Kemudian, syarat sah suatu perkawinan berdasarkan Pasal 2 UU Perkawinan adalah:
Kemudian UU 23/2006 sebagaimana diubah oleh UU 24/2013 lebih lanjut mengatur mengenai pencatatan perkawinan. Hal ini dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 34 ayat (1) UU 23/2006 yang menyatakan bahwa:
Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.
Berdasarkan laporan, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan. Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud masing-masing diberikan kepada suami dan istri.
Khusus untuk penduduk yang beragama Islam, pelaporan dilakukan kepada Kantor Urusan Agama (“KUA”) Kecamatan.
Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Perkawinan
Terkait dengan penerbitan kutipan akta nikah ini mungkin saja isinya tidak terhindar dari kesalahan, termasuk kesalahan redaksional. Namun, adanya kesalahan pada kutipan akta nikah, tidak menyebabkan perkawinan dapat dibatalkan.
Adapun yang menyebabkan batalnya suatu perkawinan antara lain adalah apabila:
Khusus bagi yang beragama Islam berlaku KHI. Mengenai batalnya perkawinan ini diatur dalam Pasal 70 s.d. Pasal 71 KHI yang berbunyi:
Pasal 70 KHI
Perkawinan batal apabila:
Pasal 71 KHI
Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:
Perlu dipahami bahwa batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
Pembetulan Akta Perkawinan yang Salah
Bila tanggal pelaksanaan perkawinan yang tercantum dalam kutipan akta nikah tidak sesuai dengan yang sesungguhnya karena kesalahan redaksional, maka terhadap akta tersebut dapat dimintakan pembetulannya.
Adapun yang dimaksud dengan "kesalahan tulis redaksional", misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka.
Pembetulan akta pencatatan sipil dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta.
Pembetulan akta perkawinan biasanya dilakukan pada saat akta sudah selesai di proses (akta sudah jadi) tetapi belum diserahkan atau akan diserahkan kepada subjek akta. Pembetulan akta atas dasar koreksi dari petugas, wajib diberitahukan kepada subjek akta.
Dan mengenai apakah foto dapat menjadi alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya perkawinan, tentunya pihak pencatat perkawinan (KUA dan KCS) yang akan menentukan. Akan tetapi, selain foto, Anda juga dapat mengajukan saksi nikah, wali nikah dan bukti-bukti terkait lainnya untuk mendukung keterangan Anda.
Menegenai cara pembetulan akta pencatatan sipil (termasuk akta perkawinan) kita dapat merujuk Perpres 96/2018. Apabila terdapat kesalahan redaksional pada akta perkawinan Anda, kita dapat memohonkan pembetulan dengan tata cara berikut:
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.