Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-08 08:24:43
Pernikahan dan Perceraian
APAKAH PERKAWINAN TETAP SAH JIKA ADA KESALAHAN PADA AKTA NIKAH?

Apakah kesalahan pada akta perkawinan atau akta nikah membuat pernikahan batal demi hukum? Situasinya, tanggal pelaksanaan pernikahan yang tercantum dalam akta tidak sesuai. Bagaimana konsekuensi kekuatan mengikat akta tersebut? Apakah foto bisa dijadikan alat bukti sah?

Dijawab tanggal 2024-08-08 08:35:23+07

Halo Edi,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Syarat Sah dan Pencatatan Perkawinan

Perlu diketahui bahwa suatu perkawinan dikatakan sah apabila dilakukan berdasarkan hukum agama dan dilakukan pendaftaran perkawinan di lembaga pencatatan perkawinan setempat.

Kemudian, syarat sah suatu perkawinan berdasarkan Pasal 2 UU Perkawinan adalah:

  1. Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
  2. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian UU 23/2006 sebagaimana diubah oleh UU 24/2013 lebih lanjut mengatur mengenai pencatatan perkawinan. Hal ini dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 34 ayat (1) UU 23/2006 yang menyatakan bahwa:

Perkawinan yang sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya perkawinan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal perkawinan.

Berdasarkan laporan, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan. Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud masing-masing diberikan kepada suami dan istri. 

Khusus untuk penduduk yang beragama Islam, pelaporan dilakukan kepada Kantor Urusan Agama (“KUA”) Kecamatan. 

Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Perkawinan

Terkait dengan penerbitan kutipan akta nikah ini mungkin saja isinya tidak terhindar dari kesalahan, termasuk kesalahan redaksional. Namun, adanya kesalahan pada kutipan akta nikah, tidak menyebabkan perkawinan dapat dibatalkan.

Adapun yang menyebabkan batalnya suatu perkawinan antara lain adalah apabila:

  1. Para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Mengenai syarat-syarat perkawinan ini diatur dalam Pasal 6 UU Perkawinan;
  2. Salah satu pihak melangsungkan perkawinan padahal masih terikat perkawinan dengan pihak lain; 
  3. Perkawinan dilangsungkan di muka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi; 
  4. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum; 
  5. Pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri. 

Khusus bagi yang beragama Islam berlaku KHI. Mengenai batalnya perkawinan ini diatur dalam Pasal 70 s.d. Pasal 71 KHI yang berbunyi:

Pasal 70 KHI

Perkawinan batal apabila:

  1. Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri sekalipun salah satu dari keempat istrinya dalam iddah talak raj`i;
  2. Seseorang menikah bekas istrinya yang telah dili`annya;
  3. Seseorang menikah bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba`da al dukhul dan pria tersebut dan telah habis masa iddahnya;
  4. Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah; semenda dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan menurut Pasal 8 UU Perkawinan, yaitu:
    1. berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah atau ke atas.
    2. berhubungan darah dalam garis keturunan menyimpang yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
    3. berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu atau ayah tiri.
    4. berhubungan sesusuan, yaitu orang tua sesusuan, anak sesusuan dan bibi atau paman sesusuan.
  5. Istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan istri atau istri-istrinya.

Pasal 71 KHI

Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila:

  1. seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;
  2. perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud.
  3. perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain;
  4. perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 UU Perkawinan;
  5. perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;
  6. perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

Perlu dipahami bahwa batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. 

Pembetulan Akta Perkawinan yang Salah

Bila tanggal pelaksanaan perkawinan yang tercantum dalam kutipan akta nikah tidak sesuai dengan yang sesungguhnya karena kesalahan redaksional, maka terhadap akta tersebut dapat dimintakan pembetulannya.

Adapun yang dimaksud dengan "kesalahan tulis redaksional", misalnya kesalahan penulisan huruf dan/atau angka. 

Pembetulan akta pencatatan sipil dilaksanakan dengan atau tanpa permohonan dari orang yang menjadi subjek akta. 

Pembetulan akta perkawinan biasanya dilakukan pada saat akta sudah selesai di proses (akta sudah jadi) tetapi belum diserahkan atau akan diserahkan kepada subjek akta. Pembetulan akta atas dasar koreksi dari petugas, wajib diberitahukan kepada subjek akta. 

Dan mengenai apakah foto dapat menjadi alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya perkawinan, tentunya pihak pencatat perkawinan (KUA dan KCS) yang akan menentukan. Akan tetapi, selain foto, Anda juga dapat mengajukan saksi nikah, wali nikah dan bukti-bukti terkait lainnya untuk mendukung keterangan Anda.

Menegenai cara pembetulan akta pencatatan sipil (termasuk akta perkawinan) kita dapat merujuk Perpres 96/2018. Apabila terdapat kesalahan redaksional pada akta perkawinan Anda, kita dapat memohonkan pembetulan dengan tata cara berikut: 

  1. Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan pada Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis (“UPT”) Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan dari subjek akta.
  2. Dalam hal pembetulan akta pencatatan sipil tersebut diajukan oleh subjek akta harus memenuhi persyaratan:
    1. dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan akta pencatatan sipil; dan
    2. kutipan akta pencatatan sipil dimana terdapat kesalahan tulis redaksional.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO KUALA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.