Ada penjualan rumah dari kakek ke keponakannya. Tetapi sudah berjalan 5 tahun belum dibayar sementera rumah tersebut sudah digunakan secara pribadi oleh pembeli untuk dijadikan kos-kosan dan hasil uangnya tidak dibagikan bahkan penjualan rumahnya tidak dibayar sepeserpun.
Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Terimakasih telah menghubungi kami.
Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara.
Bahwa jika dalam jual beli di antara kakek saudara tersebut dengan keponakannya dilakukan dengan surat perjanjian tertulis maka tindakan dari keponakannya yang lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar pembayaran rumah tersebut dapat dianggap melakukan wanprestasi atau keadaan dimana pihak pembeli tidak melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu/dilakukan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa si berutang dinyatakan lalai/cidera janji apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis (somasi) atau berdasarkan dari perikatannya sendiri dianggap lalai karena telah lewat dari waktu yang ditentukan. Oleh karenanya secara hukum penyelesaian kasus dapat diselesaikan melalui gugatan perdata.
Selain diselesaikan secara perdata, dalam hal adanya unsur pidana dapat juga dilaporkan ke pihak kepolisian penipuan/penggelapan. namun tindakan yang dilakukan pelaku tersebut harus memenuhi unsur yang diatur dalam KUHP. Selain itu, harus memiliki bukti yang kuat untuk. Oleh karena dalam kasus ini ada sebentuk penguasaan rumah oleh pembeli yang belum melakukan pembayaran dapat juga dilaporkan sebagai penggelapan, menurut Pasal 372 KUHP dimana ada indikasi unsur sengaja, melawan hukum, memiliki barang orang lain yang mana rumah tersebut awalnya dikuasai bukan karena kejahatan. Namun secara hukum karena belum dilakukan pembayaran maka belum ada peralihan hak atas rumah tersebut secara keperdataan.
Namun oleh karena permasalahan ini melibatkan pihak-pihak yang masih memiliki hubungan kekerabatan, alangkah lebih baik jika penyelesaian yang sifatnya kekeluargaan lebih diutamakan dan diupayakan terlebih dahulu sehingga meminimalisir permasalahan yang lebih panjang di antara pihak-pihak.