Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-18 08:33:02
Hutang Piutang
KECELAKAAN

Apakah saya bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi di rumah saya jika seseorang tergelincir dan terluka?

Dijawab tanggal 2024-03-19 10:39:06+07

Dalam hukum perdata, kepemilikan atau kekuasaan atas suatu properti dapat mengakibatkan tanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi di properti tersebut. Prinsip dasarnya adalah bahwa pemilik atau penghuni rumah memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan keamanan properti mereka agar tidak membahayakan orang lain yang berada di dalamnya atau yang mungkin memasukinya secara sah.

Jika seseorang tergelincir dan terluka di rumah Anda, pertanggungjawaban Anda akan tergantung pada sejumlah faktor, termasuk apakah Anda melakukan tindakan yang wajar untuk mencegah kecelakaan tersebut. Misalnya, jika lantai rumah Anda basah dan Anda tidak memberikan peringatan yang memadai, Anda mungkin dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Namun demikian, ada juga prinsip tanggung jawab yang disebut "culpa in eligendo" yang berarti "kesalahan dalam memilih". Ini berarti bahwa jika Anda menyewakan rumah kepada seseorang atau memiliki tamu di rumah Anda, Anda mungkin juga bertanggung jawab atas tindakan kelalaian mereka yang mengakibatkan kecelakaan, terutama jika Anda tahu atau seharusnya mengetahui tentang risiko yang terkait.

Dalam banyak kasus, pertanyaan tentang apakah Anda bertanggung jawab atas kecelakaan di rumah Anda akan ditentukan oleh pengadilan berdasarkan fakta-fakta spesifik dari kasus tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SALATIGA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No 181 A Gendongan, Tingkir, Salatiga
Kontak : 8112999251

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.