Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-27 06:46:08
Pernikahan dan Perceraian
PIDANA: PELECEHAN SEKSUAL

Bagaimana jika penjaga tahanan melakukan pelecehan seksual secara verbal dan memfoto perempuan tanpa izin? Apakah penjaga tahanan dari kejaksaan itu dapat dihukum? Lalu bagaimana jika korban tidak memiliki bukti dan saksi? Karena pelecehan seksual secara verbal susah untuk mendapatkan bukti & saksi. Apakah pernyataan dari korban bisa dijadikan barang bukti? Terimakasih 

Dijawab tanggal 2024-09-20 06:56:58+07

Bahwa apa yang saudara tanyakan masuk dalam ranah hukum pidana, yang tidak masuk dalam ranah hukum perdata atau tata usaha negara. Namun demikian, kami akan menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:

Bahwa dalam hukum pidana dikenal asas Equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum yang artinya bahwa semua orang tunduk pada hukum peradilan yang sama atau semua manusia sama dan setara di hadapan hukum. Tidak ada warga negara Indonesia yang kebal terhadap hukum. Dengan demikian, siapapun yang melakukan tindak pidana sepatutnya harus dijathuni hukuman.

Terkait dengan ada atau tidaknya alat bukti, hal inilah yang menentukan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana secara yuridis formal dapat dijatuhi pidana atau tidak. Dalam proses pembuktian di persidangan, ketentuan Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa Hakim dapat menjatuhkan hukuman jika terdapat minimal 2 alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim. 2 alat bukti tersebut diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang terdiri dari Keterangan saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa.

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (3) KUHAP, Keterangan korban saja bisa membuktikan terdakwa bersalah, apabila didukung dengan suatu alat bukti sah lainnya yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Dengan demikian, seorang pelaku tindak pidana, siapapun dan dengan latar belakang apapun, baik sosial, politik, pekerjaan, dan lai-lain, mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, dan dapat dijatuhi pidana jika terbukti bersalah di Persidangan dengan mendasarkan pada alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PURWOKERTO
Alamat : Kejaksaan Negeri Purwokerto Jl. Jend. Gatot Subroto No. 109, Purwokerto Banyumas, Jawa Tengah
Kontak : 85647688896

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.