Bagaimana jika penjaga tahanan melakukan pelecehan seksual secara verbal dan memfoto perempuan tanpa izin? Apakah penjaga tahanan dari kejaksaan itu dapat dihukum? Lalu bagaimana jika korban tidak memiliki bukti dan saksi? Karena pelecehan seksual secara verbal susah untuk mendapatkan bukti & saksi. Apakah pernyataan dari korban bisa dijadikan barang bukti? Terimakasih
Bahwa apa yang saudara tanyakan masuk dalam ranah hukum pidana, yang tidak masuk dalam ranah hukum perdata atau tata usaha negara. Namun demikian, kami akan menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:
Bahwa dalam hukum pidana dikenal asas Equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum yang artinya bahwa semua orang tunduk pada hukum peradilan yang sama atau semua manusia sama dan setara di hadapan hukum. Tidak ada warga negara Indonesia yang kebal terhadap hukum. Dengan demikian, siapapun yang melakukan tindak pidana sepatutnya harus dijathuni hukuman.
Terkait dengan ada atau tidaknya alat bukti, hal inilah yang menentukan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana secara yuridis formal dapat dijatuhi pidana atau tidak. Dalam proses pembuktian di persidangan, ketentuan Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa Hakim dapat menjatuhkan hukuman jika terdapat minimal 2 alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim. 2 alat bukti tersebut diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang terdiri dari Keterangan saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan terdakwa.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 185 ayat (3) KUHAP, Keterangan korban saja bisa membuktikan terdakwa bersalah, apabila didukung dengan suatu alat bukti sah lainnya yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Dengan demikian, seorang pelaku tindak pidana, siapapun dan dengan latar belakang apapun, baik sosial, politik, pekerjaan, dan lai-lain, mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, dan dapat dijatuhi pidana jika terbukti bersalah di Persidangan dengan mendasarkan pada alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.