Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-22 14:35:01
Pertanahan
AKTA JUAL BELI

Wajib atau tidak Akta Jual Beli Tanah menggunakan Materai?

Dijawab tanggal 2024-03-22 15:02:02+07

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Salam Sejahtera bagi Kita Semua.

Sebelum menjawab pertanyaan saudara, kami akan menjelaskan apa itu bea materai.

Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas suatu dokumen. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen. Secara garis besar fungsi meterai sebagai alat untuk pembayaran pajak atas dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti atau keterangan. Sehingga suatu dokumen diperlukan untuk menggunakan meterai jika akan dijadikan alat bukti di pengadilan. Apabila suatu dokumen seperti perjanjian atau surat pernyataan yang tidak dibubuhkan meterai, maka tidak membuat dokumen semata-mata menjadi tidak sah

Bahwa bea meterai akan dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Adapun dokumen yang bersifat perdata dapat meliputi:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenisnya, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5 juta yang:
  8. menyebutkan penerimaan uang; atau
  9. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
  10. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Demikian jawaban dari kami, semoga bisa mencerahkan dan bermanfaat.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PESISIR SELATAN DI BALAI SELASA
Alamat : Jalan Limau Sundai Balai Selasa Kabupaten Pesisir Selatan
Kontak : 82169089665

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.