Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-22 10:48:25
Pertanahan
PERMASALAHAN TANAH WAKAF

Assalamualaikum bapak/ ibu JPN di Kejaksaan Negeri Agam,

saya ingin bertanya kepada bapak/ibu apa saja hak atas tanah yang dapat di wakafkan?

Dijawab tanggal 2024-02-27 15:37:30+07

WaalaikumsalamÂ…

baiklah saya akan menjawab pertannyaan dari bapak/ibu, perihal permasalahan tanah wakaf.

Dalam PP No.42 Tahun 2006 ttg Pelaksanaan UU No.41 Tahun 2004 ttg Wakaf pada Pasal 17;

1. Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:

a. hak milik atas tanah baik yang sudah atau belum terdaftar;

b. hak atas tanah bersama dari satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

c. hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai yang berada di atas tanah negara;

d. hak guna bangunan atau hak pakai yang berada di atas tanah hak pengelolaan atau hak milik pribadi yang harus mendapat izin tertulis dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik.

2. Apabila wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dimaksudkan sebagai wakaf untuk selamanya, maka diperlukan pelepasan hak pengelolaan atau hak milik oleh pemegang haknya.

3.  Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau dikuasai oleh Wakif (pihak yang mewakafkan harta benda) secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak dijaminkan.

Demikian jawaban dari pertanyaan yang bapak/ibu berikan, Terimakasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. AGAM
Alamat : Jl. Jendral Sudirman, Lubuk Basung, Kec. Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Kontak : 81229756313

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.