halo min, izin bertanya, berdasarkan informasi yang saya baca, orang yang menyelenggarakan undian harus mendapat izin. Biasanya undian yang diselenggarakan di TV selalu dipungut pajak hadiah. Bagaimana dengan undian yang dilakukan oleh influencer atau youtuber? Apakah hadiah yang mereka berikan itu dipotong pajak?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Secara umum pengaturan mengenai izin undian gratis berhadiah diatur Permensos 4/2021 dan mengenai pajak penghasilan atas hadiah undian diatur dalam PP 132/2000.
Undian gratis berhadiah adalah tiap-tiap kesempatan untuk mendapatkan hadiah yang diselenggarakan secara cuma-cuma dan digabungkan atau dikaitkan dengan perbuatan lain yang penentuan pemenangnya dilakukan dengan cara undi atau cara lain.
Sedangkan yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian.
Soal izin penyelenggaraan undian, setiap penyelenggaraan undian gratis berhadiah harus memenuhi unsur:
Selain itu, penyelenggaraan undian gratis berhadiah juga harus mendapatkan izin dari Menteri Sosial. Permohonan izin undian gratis berhadiah harus diajukan oleh penyelenggara secara tertulis di atas kertas bermeterai cukup kepada Menteri Sosial. Dalam permohonan penyelenggaraan kegiatan undian gratis berhadiah wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu terkait legalitas institusi dan rencana program undian gratis berhadiah dari pejabat yang berwenang.
Selanjutnya, perlu dipahami terdapat beberapa jenis undian:
Penyelenggara undian wajib memungut pajak atas hadiah undian kepada setiap pemenang yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Adapun laporan penyelenggaraan undian gratis berhadiah wajib disampaikan kepada Menteri Sosial melalui pejabat eselon I yang membidangi urusan penyelenggaraan undian gratis berhadiah dan kepala satuan kerja organisasi pemerintah daerah provinsi yang membidangi urusan sosial dengan melampirkan:
Pajak yang dalam hal ini berupa Pajak Penghasilan (PPh) wajib dipotong atau dipungut oleh penyelenggara undian tersebut atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut PPh yang bersifat final. Besarnya PPh yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan berupa hadiah undian itu adalah 25% dari jumlah bruto hadiah undian. Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang atau nilai pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil.
Yang melakukan pemotongan bukanlah yang menerima hadiah undian, melainkan penyelenggara undian tersebut. Artinya, kewajiban membayar PPh atas pajak undian ditanggung pemenang, namun dipotong oleh penyelenggara undian.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya terhadap undian gratis berhadiah yang diselenggarakan melalui online juga dipungut pajak kepada pemenangnya. PPh atas hadiah undian tersebut wajib dipotong atau dipungut oleh penyelenggara undian tersebut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Landak secara gratis.