Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-23 14:27:05
Hutang Piutang
HUTANG PIUTANG

apakah boleh dilakukan eksekusi terhadap harta benda debitur yang tidak bergerak maupun bergerak apabila debitur tersebut wanprestasi hanya dengan berdasarkan Hak Tanggungan?

Dijawab tanggal 2024-04-23 16:24:10+07

Tim JPN Kejaksaan Negeri Tebo memberikan penjelasan kepada Saudari Herlina.

Eksekusi terhadap objek yang dibebani dengan hak tanggungan dapat dilakukan apabila debitur wanprestasi atau cidera janji sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU HT”):

Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TEBO
Alamat : KOMPLEK PERKANTORAN SEENTAK GALAH SERENGKUH DAYUNG Jalan Lintas Tebo - Bungo KM 12 Kabupaten Muara Tebo
Kontak : 81366456410

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.