apakah boleh dilakukan eksekusi terhadap harta benda debitur yang tidak bergerak maupun bergerak apabila debitur tersebut wanprestasi hanya dengan berdasarkan Hak Tanggungan?
Tim JPN Kejaksaan Negeri Tebo memberikan penjelasan kepada Saudari Herlina.
Eksekusi terhadap objek yang dibebani dengan hak tanggungan dapat dilakukan apabila debitur wanprestasi atau cidera janji sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU HT):
Apabila debitor cidera janji, pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.