Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-16 11:36:54
Hutang Piutang
TUNGGAKAN IURAN

Bahwa pemohon berkonsulatsi terkait tunggakan iuran jaminan Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Peserta Mandiri dimana yang bersangkutan sebelumnya terdaftar sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Peserta Mandiri  kelas 1 (satu) dan kemudian di Tahun 2021 data yang bersangkutan dialihkan ke peserta Jamkesda. Pemohon bertanya Langkah apa yang harus dilakukan terkait tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Peserta Mandiri. 

Dijawab tanggal 2024-05-16 11:55:38+07

Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan melakukan mediasi antara Syafrida  dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Solok terkait permasalahan tersebut sesuai dengan permohonan Bantuan Hukum dari BPJS Kesehatan Cabang Solok kepada JPN Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyarankan agar pemohon tetap membayar tunggakan iuran jaminan Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Peserta Mandiri dengan cara mencicil/ mengangsur dan yang dibayarkan hanya yang 2 (dua) tahun terakhir, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Keseehatan pasala 20 ayat (2) dan (3) “perubahan status kepesertaan tidak menghapuskan kewajiban peserta, pemberi kerja atau pemerintah daerah untuk melunasi tunggakan iuran” dan"kewajiban peserta pemberi kerja atau Pemerintah daerah untuk melunasi tunggakan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak status kepesertaan berubah".

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.