Bahwa pemohon berkonsulatsi terkait tunggakan iuran jaminan Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Peserta Mandiri dimana yang bersangkutan sebelumnya terdaftar sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Peserta Mandiri kelas 1 (satu) dan kemudian di Tahun 2021 data yang bersangkutan dialihkan ke peserta Jamkesda. Pemohon bertanya Langkah apa yang harus dilakukan terkait tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Peserta Mandiri.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Solok Selatan melakukan mediasi antara Syafrida dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Solok terkait permasalahan tersebut sesuai dengan permohonan Bantuan Hukum dari BPJS Kesehatan Cabang Solok kepada JPN Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyarankan agar pemohon tetap membayar tunggakan iuran jaminan Kesehatan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/ Peserta Mandiri dengan cara mencicil/ mengangsur dan yang dibayarkan hanya yang 2 (dua) tahun terakhir, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Keseehatan pasala 20 ayat (2) dan (3) “perubahan status kepesertaan tidak menghapuskan kewajiban peserta, pemberi kerja atau pemerintah daerah untuk melunasi tunggakan iuran” dan"kewajiban peserta pemberi kerja atau Pemerintah daerah untuk melunasi tunggakan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak status kepesertaan berubah".