Bagaimana peroses penyelesaian sengketa tanah yang bukti kepemilikan hanya berdasarkan Keterawangan Desa sedangkan sebelumnya ada pristiwa hukum gadai di bawah tangan tidak secara tertulis?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Proses Penyelesaian dapat dilaksanakan secara Non Litigasi dan litigasi
Secara Non Litigasi
Dengan melibatkan pihak Perangkat Desa Setempat untuk menjadi mediator antara para pihak dan pada surat mediasi para pihak saling mengajukan bukti -bukti serta bila terdapat hutang gadai maka proses penyelesaian hutang gadai disesuaikan terlebih dahulu.
Secara Litigasi
Dengan Cara Mengajukan Ke Pengadilan Perdata setempat dan dapat memanfaatkan layanan dari Posbakum untuk membantu proses gugat menggugat di pengadilan serta perlu disiapkan bukti- bukti tertulis juga saksi saksi yang dianggap mengetahui tentang proses perkara
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.