Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-19 09:19:00
Pertanahan
TANAH YANG BUKTI KEPEMILIKAN HANYA BERDASARKAN KETERAWANGAN DESA

Bagaimana peroses penyelesaian sengketa tanah yang bukti kepemilikan hanya berdasarkan Keterawangan Desa sedangkan sebelumnya ada pristiwa hukum gadai di bawah tangan tidak secara tertulis?  

Dijawab tanggal 2024-03-05 10:43:22+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

 

Proses Penyelesaian  dapat  dilaksanakan secara  Non Litigasi dan  litigasi 

Secara Non Litigasi 

Dengan melibatkan  pihak Perangkat  Desa Setempat untuk  menjadi  mediator antara para pihak  dan pada surat  mediasi  para pihak saling mengajukan  bukti -bukti serta bila terdapat  hutang gadai  maka proses penyelesaian hutang  gadai disesuaikan  terlebih dahulu.

Secara Litigasi 

Dengan  Cara Mengajukan  Ke Pengadilan Perdata setempat  dan  dapat memanfaatkan  layanan  dari Posbakum  untuk membantu  proses gugat menggugat di  pengadilan  serta perlu disiapkan  bukti- bukti tertulis juga saksi – saksi  yang dianggap  mengetahui tentang  proses perkara

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BONDOWOSO
Alamat : Kejaksaan Negeri Bondowoso Jl. Jenderal Ahmad Yani No.82, Penatu, Nangkaan, Kec. Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur 68215
Kontak : 82301528212

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.