Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 27 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-08 12:56:49
Pertanahan
PERTANAHAN

Bagaimana syarat syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran tanah?

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon yang ingin mengikuti program PTSL: Dokumen kependudukan yang berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP); Surat Tanah, bisa berupa Letter C, Akte Jual-beli, Akte Hibah, Berita Acara Kesaksian dan lain-lain. Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat bahwa tanda batas tanah harus sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH) Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta PTSL.
 

 

Dijawab tanggal 2024-01-08 12:57:33+07

Bagaimana syarat syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pendaftaran tanah?

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon yang ingin mengikuti program PTSL: Dokumen kependudukan yang berupa Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP); Surat Tanah, bisa berupa Letter C, Akte Jual-beli, Akte Hibah, Berita Acara Kesaksian dan lain-lain. Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat bahwa tanda batas tanah harus sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH) Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta PTSL.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. TANA TORAJA DI RANTEPAO
Alamat : Jalan Poros Rantepao-Palopo Kec. Tallunglipu Kab. Toraja Utara
Kontak : 85255803665

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.