Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-28 15:13:27
Pertanahan
MENGURUS SERTIFIKAT TANAH PERTAMA KALI

saya ingin menanyakan persyaratan pembuatan sertifikat pertama kali?

Dijawab tanggal 2024-03-06 09:49:53+07

terimakasih ibu atas pertanyaannya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, untuk jawaban sebagai berikut :

Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok agraria (LN 1960-104; TLN 2043), dalam Pasal 19 Ayat 1 memerintahkan di selenggarakan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum. Dalam ayat 1 “Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah” menentukan untuk kepastian hukum atas tanah perlu diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah negara Indonesia. Selanjutnya di dalamAyat 2 ditentukan bahwa pendaftaran tanah yang dimaksud dalam ayat 1 meliputi : 

  1. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah. 
  2. Pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihannya. 
  3. Pemberian surat tanda bukti hak, yang berlaku yang sebagai alat pembuktian yang kuat. 
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. TANJUNG JABUNG TIMUR
Alamat : JL. PANGERAN DIPONEGORO KOMPLEK PERKANTORAN BUKIT MENDERANG KEL. RANO KEC. MUARA SABAK BARAT KAB.TANJUNG JABUNG TIMUR KODE POS (36761).
Kontak : 85361491118

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.