saya ingin menanyakan persyaratan pembuatan sertifikat pertama kali?
terimakasih ibu atas pertanyaannya kepada Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, untuk jawaban sebagai berikut :
Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok agraria (LN 1960-104; TLN 2043), dalam Pasal 19 Ayat 1 memerintahkan di selenggarakan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum. Dalam ayat 1 “Untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah” menentukan untuk kepastian hukum atas tanah perlu diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah negara Indonesia. Selanjutnya di dalamAyat 2 ditentukan bahwa pendaftaran tanah yang dimaksud dalam ayat 1 meliputi :