Bagaimana proses hukum dalam menuntut ganti rugi ketika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi lain?
Untuk menjawab pertanyaan Anda, terkait tuntutan ganti rugi akibat kecelakaan lalu lintas, Perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa proses hukum dalam menuntut ganti rugi ketika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi lain anda sebaiknya diselesaikan dengan melakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik.
Jika upaya-upaya musyawarah tidak berhasil, maka Anda dapat menggugat secara perdata yaitu gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut. Gugatan tersebut dapat melibatkan tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil dan non-materiil yang dialami akibat kelalaian pengemudi lain. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga dapat dijadikan dasar hukum untuk menentukan tanggung jawab serta dimungkinkan dengan dasar hukum pada Pasal 1371 KUHPerdata yang berbunyi Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberi hak kepada korban selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat badan tersebut.