Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-21 20:09:24
Hutang Piutang
LALU LINTAS

Bagaimana proses hukum dalam menuntut ganti rugi ketika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi lain?

Dijawab tanggal 2024-02-22 07:42:55+07

Untuk menjawab pertanyaan Anda, terkait tuntutan ganti rugi akibat kecelakaan lalu lintas, Perlu kami sampaikan terlebih dahulu bahwa proses hukum dalam menuntut ganti rugi ketika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pengemudi lain anda sebaiknya diselesaikan dengan melakukan musyawarah untuk mencari solusi terbaik.

Jika upaya-upaya musyawarah tidak berhasil, maka Anda dapat menggugat secara perdata yaitu gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”. Gugatan tersebut dapat melibatkan tuntutan ganti rugi atas kerugian materiil dan non-materiil yang dialami akibat kelalaian pengemudi lain. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, juga dapat dijadikan dasar hukum untuk menentukan tanggung jawab serta dimungkinkan dengan dasar hukum pada Pasal 1371 KUHPerdata yang berbunyi “Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberi hak kepada korban selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat badan tersebut”.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SALATIGA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No 181 A Gendongan, Tingkir, Salatiga
Kontak : 8112999251

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.