Saya seorang pekerja disuatu perusahaan yang punya pinjaman keperusahaan saya tidak mendapat pembayaran gaji selama 1 bulan dengan alasan utang
apakah diperbolehkan gaji ditahan selama masih ada utang ini???
Terimah kasih
pengusaha wajib membayar upah pada waktu tang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja / buruh. jika pengusaha telat, pengusaha akan dikenakan denda akan tetapi perlu anda ketahui bahwa ada beberapa hal yang dapat diperhitungkan dengan upah salah satunya utang atau cicilan uatang pekerja/buruh kepada pengusaha pemotongan upah oleh pengusaha untuk membayaran utang harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis selain itu jumlah seluruh pemotongan upah paling banyak 50 % dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/ buruh.