Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-05 08:35:17
Pernikahan dan Perceraian
PERCERAIAN

saudara saya sedang dalam proses perceraian, yang saya ingin tanyakan bagaimana kewajiban mantan suami saudari saya yang berprofesi sebagai PNS terhadap nafkah mantan istri yaitu saudari saya dan anaknya ketika telah resmi bercerai.

Dijawab tanggal 2024-09-05 08:37:32+07
  1. Bahwa atas pertanyaan dari pemohon yang bernama Muhammad Iqbal, Jaksa Pengacara Negara Sskti Yuharbi, S.H., Menjelaskan :
    1. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang menerangkan bahwa mantan suami wajib menyerahkan sebagian gaji untuk mantan istri dan anaknya jika bekerja sebagai PNS. Adapun Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3) ,ayat (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil tersebut menerangkan ketentuan berikut:
      1. Apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.
      2. Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas istrinya dan sepertiga  untuk anak atau anak-anaknya.
      3. Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas isterinya ialah setengah dari gajinya.
      4. Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.

         Mengubah ketentuan Pasal 8 sebagai berikut: a. Diantara ayat (3) dan ayat (4) lama disisipkan satu ayat yang dijadikan ayat (4) baru, yang berbunyi sebgai berikut : "(4) Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya ".

2. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa mantan suami wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk menghidupi bekas istri dan anak-anaknya akan tetapi gaji tidak bisa diberikan apabila  alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya dan sebagaimana perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990. 

 

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BATANGHARI
Alamat : JL. Jendral Sudirman, Rengas Condong, Kec. Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi 36613
Kontak : 82128929131

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.