saudara saya sedang dalam proses perceraian, yang saya ingin tanyakan bagaimana kewajiban mantan suami saudari saya yang berprofesi sebagai PNS terhadap nafkah mantan istri yaitu saudari saya dan anaknya ketika telah resmi bercerai.
Mengubah ketentuan Pasal 8 sebagai berikut: a. Diantara ayat (3) dan ayat (4) lama disisipkan satu ayat yang dijadikan ayat (4) baru, yang berbunyi sebgai berikut : "(4) Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya ".
2. Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa mantan suami wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk menghidupi bekas istri dan anak-anaknya akan tetapi gaji tidak bisa diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya dan sebagaimana perubahan ketentuan Pasal 8 ayat (3) dan (4) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990.