Dijawab tanggal 2024-09-11 09:43:34+07
Halo Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.
Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa pada Pasal 171 huruf c KHI menyatakan bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Berdasarkan bunyi Pasal 173 KHI sebagai berikut:
Seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dihukum karena:
- dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;
- dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris telah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Berdasarkan bunyi Pasal 171 huruf c dan Pasal 173 KHI di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa sebab penghalang waris adalah:
- ahli waris tidak beragama Islam;
- terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ahli waris karena telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pewaris; dan
- terdapat putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ahli waris karena memfitnah, telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat.
Menurut Ahmad Azhar Basyir dalam buku Hukum Waris Islam (hal. 16 – 17) sebab penghalang warisan adalah sebagai berikut:
- Berbeda agama antara pewaris dan ahli waris. Alasan penghalang ini adalah hadis Nabi yang mengajarkan bahwa orang muslim tidak berhak waris atas harta orang kafir dan sebaliknya orang kafir tidak berhak waris atas harta orang muslim. Antara suami istri yang berbeda agama, misalnya suami beragama Islam dan istri beragama Kristen Protestan, apabila salah satunya menginginkan agar suami atau istri dapat ikut menikmati harta peninggalannya, maka dapat dilakukan dengan jalan wasiat.
- Membunuh. Hal ini berdasarkan pada hadis Nabi bahwa pembunuh tidak berhak waris atas harta peninggalan orang yang dibunuh. Adapun yang dimaksud dengan membunuh yaitu pembunuhan dengan sengaja, bukan karena membela diri. Percobaan membunuh belum dianggap sebagai penghalang warisan.
- Menjadi budak orang lain. Budak tidak berhak memiliki sesuatu sehingga tidak berhak mendapat warisan. Namun, praktik penghalang ini tidak perlu diperhatikan karena perbudakan sudah lama hilang.
Sedangkan berdasarkan KUH Perdata, pengaturan mengenai halangan bagi seseorang untuk menjadi ahli waris termuat dalam Pasal 838 KUH Perdata yang menyatakan:
“Orang yang dianggap tidak pantas untuk menjadi ahli nya, dan dengan demikian tidak mungkin mendapat warisan, ialah:
- Dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang meninggal itu;
- Dia yang dengan putusan Hakim pernah dipersalahkan karena dengan fitnah telah mengajukan tuduhan terhadap pewaris, bahwa pewaris pernah melakukan suatu kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi;
- Dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
- Dia yang telah menggelapkan. memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang meninggal itu.”
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat dan menjadi solusi dari permasalahan yang sedang anda hadapi, namun jika masih ada pertanyaan yang lain maka pemohon dapat berkonsultasi secara langsung ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053