Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-22 12:00:19
Pertanahan
JUAL BELI TANAH

assalamualaikum.wr.wb

saya ingin bertanya kepada JPN Kejari Jeneponto terkait persoalan jual beli Tanah. kronologinya, paman saya memiliki tanah yang telah dibeli pada tahun 1996 namun hanya perjanjian jual beli belum di sertifikatkan, namun pada tahun 2020 ketika paman saya ingin menserfikatkan tanah tersebut, pemilik tanah tidak mengakui bahwa pemilik telah menjual tanahnya kepada paman saya. pertanyaan saya, apakah status kepemilikan tanah dari paman saya itu sah apabila hanya berdasarkan surat keterangan jual beli ?

terima kasih

Dijawab tanggal 2024-01-23 14:16:30+07

Waalaikum salam Wr. Wb. 

Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto,

Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, perlu diketahui sebelumnya isi Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi 

Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

  1. Kesepakatan mereka yang mengingatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Juga dapat dilihat Pasal 1 Angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi 

Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA yang berbunyi untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yag masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Dari Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang berbunyi

“pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat”

Dan juga dapat dilihat dalam Pasal 1867 KUHPerdata yang berbunyi “pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan atau dengan tulisan dibawah tangan” 

Dari penjelasan kami diatas dapat disimpulkan untuk dibuatkannya sertifikat memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dan sulit untuk disangkal kebenarannya, kecuali jika penjual dari paman saudara dapat membuktikan adanya kesalahan dalam dokumen. 

Sementara untuk surat perjanjian dibawah tangan tidak dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang. Namun demikian, surat perjanjian jual-beli tanah bisa menjadi bukti dokumen secara hukum asalkan kedua belah pihak mengakui keabsahannya, sedangkan dari penjelasan saudara menjelaskan bahwa penjual tanah tidak mengakui bahwa telah menjual tanahnya kepada paman saudara, maka hal tersebut akan diperiksa dan dipertimbangkan di pengadilan untuk ditentukan secara hukum.

 

Terima kasih… 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. JENEPONTO
Alamat : 1. Kantor Kejaksaan Negeri Jenepoonto Jl. Sultan Hasanuddin No. 27 Kel. Empoang Kec. Binamu Kab. Jeneponto 2. Ruang JPN pada Kantor Sekretariat Daerah Kab. Jeneponto Lt. 2
Kontak : 82189965301

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.