assalamualaikum.wr.wb
saya ingin bertanya kepada JPN Kejari Jeneponto terkait persoalan jual beli Tanah. kronologinya, paman saya memiliki tanah yang telah dibeli pada tahun 1996 namun hanya perjanjian jual beli belum di sertifikatkan, namun pada tahun 2020 ketika paman saya ingin menserfikatkan tanah tersebut, pemilik tanah tidak mengakui bahwa pemilik telah menjual tanahnya kepada paman saya. pertanyaan saya, apakah status kepemilikan tanah dari paman saya itu sah apabila hanya berdasarkan surat keterangan jual beli ?
terima kasih
Waalaikum salam Wr. Wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto,
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, perlu diketahui sebelumnya isi Pasal 1320 KUHPerdata yang berbunyi
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
Juga dapat dilihat Pasal 1 Angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang berbunyi
Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA yang berbunyi untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yag masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Dari Pasal 19 ayat (2) huruf c Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria yang berbunyi
pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian kuat
Dan juga dapat dilihat dalam Pasal 1867 KUHPerdata yang berbunyi pembuktian dengan tulisan dilakukan dengan tulisan atau dengan tulisan dibawah tangan
Dari penjelasan kami diatas dapat disimpulkan untuk dibuatkannya sertifikat memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dan sulit untuk disangkal kebenarannya, kecuali jika penjual dari paman saudara dapat membuktikan adanya kesalahan dalam dokumen.
Sementara untuk surat perjanjian dibawah tangan tidak dibuat oleh atau dihadapan pejabat yang berwenang. Namun demikian, surat perjanjian jual-beli tanah bisa menjadi bukti dokumen secara hukum asalkan kedua belah pihak mengakui keabsahannya, sedangkan dari penjelasan saudara menjelaskan bahwa penjual tanah tidak mengakui bahwa telah menjual tanahnya kepada paman saudara, maka hal tersebut akan diperiksa dan dipertimbangkan di pengadilan untuk ditentukan secara hukum.
Terima kasih