Mengapa setiap melakukan transaksi utang piutang harus dicatat walaupun dengan saudara sendiri?
Pencatatan utang piutang dilakukan agar tercapainya maslahat kedua belah pihak dan terwujudnya maqashid syariah yaitu terpeliharanya harta (hidzul mal) pihak yang melakukan transaksi utang piutang.
Mengapa setiap melakukan transaksi utang piutang harus dicatat walaupun dengan saudara sendiri?
Pencatatan utang piutang dilakukan agar tercapainya maslahat kedua belah pihak dan terwujudnya maqashid syariah yaitu terpeliharanya harta (hidzul mal) pihak yang melakukan transaksi utang piutang.