Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-25 21:45:07
Pertanahan
SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) GANDA

Pada tahun 2010, saya membeli tanah yang di atasnya ditanami komoditi kelapa sawit dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di tahun yang sama. Namun beberapa waktu yang lalu, ada pihak lain yang mendatangi saya dan mengaku sebagai pemilik tanah beserta kebun kelapa sawit milik saya tersebut dengan menunjukkan bukti kepemilikannya berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di tahun 2022. Bagaimana aturan hukum mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda ini? Apa yang harus saya lakukan apabila terdapat 2 (dua) sertifikat atas tanah yang sama yang dimiliki oleh 2 (dua) pihak yang berbeda?

Dijawab tanggal 2024-03-26 09:56:38+07

Terimakasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudara atas pertanyaan yang diajukan.

 

Terkait dengan permasalahan saudara tersebut, terlebih dahulu kami asumsikan bahwa Sertipikat Hak Milik (SHM) yang saudara maksud adalah sertifikat sebagai tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat terhadap tanah. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 angka 20 PP 24/1997 yang berbunyi: “Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.”

Bahwa Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan: “Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.”

Lalu Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan: “...bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat otentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum...”

Selanjutnya Putusan MA 290 K/Pdt/2016 dan Putusan MA 143 PK/Pdt/2016 menyatakan: “…Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu…”

Berdasarkan Yurisprudensi dan Putusan MA tersebut, maka saudara dapat memastikan bahwa sertifikat milik saudara yang telah terlebih dahulu terbit adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum.

 

Selanjutnya, adapun cara atau langkah hukum yang dapat saudara lakukan guna menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah ganda tersebut, yakni:

  1. Penyelesaian Sengketa Melalui Kantor Pertanahan

Saudara dapat menyelesaikan permasalahan sertifikat tanah ganda melalui Kantor Pertanahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 5 Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 yang berbunyi: “Pengaduan Sengketa dan Konflik yang selanjutnya disebut Pengaduan adalah keberatan yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas suatu produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya atau merasa dirugikan oleh pihak lain menyangkut penguasaan dan/atau kepemilikan bidang tanah tertentu.”

Penanganan sengketa dan konflik tanah menurut Pasal 6 ayat (1) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 melalui tahapan sebagai berikut:

  1. pengkajian kasus;
  2. gelar awal;
  3. penelitian;
  4. ekspos hasil penelitian;
  5. rapat koordinasi;
  6. gelar akhir; dan
  7. penyelesaian kasus.

Lebih lanjut, Pasal 34 ayat (2) dan (3) Permen ATR/Kepala BPN 21/2020 menyebutkan:

“(2) Dalam hal terdapat satu atau beberapa sertipikat tumpang tindih dalam satu bidang tanah baik seluruhnya maupun sebagian maka terhadap sertipikat dimaksud dilakukan Penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).”

“(3) Pembatalan dilakukan terhadap sertipikat yang berdasarkan hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh fakta terdapat cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.”

Maka apabila terdapat sertifikat tanah ganda, saudara dapat mengajukan pengaduan ke Kantor Pertanahan agar ditindaklanjuti dan mendapatkan penanganan.

 

2. Mengajukan Gugatan Pembatalan Sertifikat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara

Selain mengajukan pengaduan kepada Kantor Pertanahan, saudara juga dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”), dikarenakan Sertifikat Hak Milik (SHM) telah memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU 51/2009, dimana unsur yang dimaksud tersebut yaitu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara/TUN (dalam hal ini Kantor Pertanahan/BPN) yang berisi tindakan hukum TUN, bersifat konkret, individual dan final dan menimbulkan akibat hukum bagi seseorang.

Ketentuan mengenai Pembatalan terhadap KTUN diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU 9/2004  yang berbunyi: “Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau rehabilitasi.”

Perihal tersebut juga diatur dalam Lampiran SE Ketua MA 10/2020 halaman 5 yang menyebutkan: “Pembatalan sertifikat adalah tindakan administratif yang merupakan kewenangan peradilan tata usaha negara (TUN).”

 

3. Membuat Laporan ke Pihak Kepolisian apabila terdapat dugaan Pemalsuan Sertifikat

Selain dua langkah tersebut di atas, saudara juga dapat membuat laporan ke pihak kepolisian terhadap pihak lain yang mengaku mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tanah saudara, apabila terdapat indikasi pemalsuan sertifikat. Ketentuan pidana yang mengatur mengenai pemalsuan sertifikat diatur dalam Pasal 264 KUHP yang menyebutkan:

“(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:

  1. akta-akta otentik;
  2. surat hutang atau sertifikat hutang dari sesuatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
  3. surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
  4. talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
  5. surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan;

(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

 

Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudara. Apabila saudara masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudara untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

Sekian dari kami. Terima kasih.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN BARAT
Alamat : Kantor Jaksa Pengacara Negara Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Kontak : 82111819047

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.