Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-16 13:42:31
Pertanahan
HAK PAKAI DAN ATAS HAK ATAS TANAH

Apa Itu Hak Pakai dan Hak Atas Tanah ?

Dijawab tanggal 2024-01-29 11:11:19+07

Terimakasih sudah menghubungi kami.

Hak pakai dan hak atas tanah adalah dua bentuk hak yang berkaitan dengan kepemilikan atau pemanfaatan tanah. Keduanya merupakan konsep hukum yang sering digunakan dalam konteks kepemilikan dan penggunaan tanah. Berikut adalah penjelasan singkat tentang keduanya:

1. Hak Pakai Tanah:
  - Hak pakai tanah memberikan seseorang atau suatu pihak hak untuk menggunakan dan menikmati manfaat dari tanah milik orang lain. Meskipun pemilik tanah tetap yang memiliki hak kepemilikan utama, pihak yang mendapatkan hak pakai memiliki wewenang tertentu untuk menggunakan tanah tersebut dalam jangka waktu tertentu atau untuk tujuan tertentu. Hak pakai dapat bersifat sementara dan dapat diberikan dalam bentuk kontrak atau perjanjian tertulis.

2. Hak Atas Tanah:
  - Hak atas tanah adalah hak yang lebih luas dan mencakup hak untuk memiliki, menggunakan, dan menguasai tanah. Hak ini dapat mencakup hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan sebagainya. Hak atas tanah memberikan pemiliknya kontrol penuh atas tanah tersebut, termasuk hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi, mengalihkan, atau menghibahkan tanah tersebut. Hak atas tanah dapat diwariskan atau dijual kepada pihak lain.

Dalam konteks Indonesia, misalnya, hak atas tanah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang kemudian mengalami beberapa perubahan. Hak pakai tanah dapat diberikan melalui berbagai mekanisme seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai (HP). 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KEPAHIANG
Alamat : Jl.Aipda Muan Nomor 08 Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu
Kontak : 85269798377

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.