Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-19 09:13:49
Hutang Piutang
MENAGIH HUTANG MELIBATKAN POLISI

Saya memiliki piutang atas pinjaman teman arisan saya, akan tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pengembalian atas hutang tersebut. Sedangkan uang tersebut sudah dipinjam sekitar 3 tahun yang lalu. Tetapi ketika saya menagih jawabannya selalu tidak punya uang. Apakah saya bisa melibatkan polisi untuk membantu melakukan penagihan hutang tersebut?

Dijawab tanggal 2024-01-23 15:19:44+07

Terima kasih atas pertanyaannya, Kami selaku JPN memberikan penjelasan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Kepolisian Negara RI dilarang menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang mempunyai utang. Dalam hal subjek hukum hendak menagih hutang seseorang dapat menggunakan jalur hukum dengan menggunakan jasa advokat. 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. ENREKANG
Alamat : Jl. Pancaitana Bungawalie No. 5,, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Galonta, Kec. Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan 91712, Indonesia
Kontak : 8114203221

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.