Saya memiliki piutang atas pinjaman teman arisan saya, akan tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari pengembalian atas hutang tersebut. Sedangkan uang tersebut sudah dipinjam sekitar 3 tahun yang lalu. Tetapi ketika saya menagih jawabannya selalu tidak punya uang. Apakah saya bisa melibatkan polisi untuk membantu melakukan penagihan hutang tersebut?
Terima kasih atas pertanyaannya, Kami selaku JPN memberikan penjelasan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Kepolisian Negara RI dilarang menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang mempunyai utang. Dalam hal subjek hukum hendak menagih hutang seseorang dapat menggunakan jalur hukum dengan menggunakan jasa advokat.