Perihal apakah rekaman telepon bisa dijadikan sebagai alat bukti perdata? Kalau bisa, masuk ke dalam alat bukti apa? Bagaimana ketentuan alat bukti dalam UU ITE terbaru/UU ITE 2024? Mohon penjelasan nya.
Selamat datang di layanan HaloJPN dan kami disini akan menjawab permasalahan yang telah saudara sampaikan.
Berdasarkan pernyataan Sdra. Rudiyansyah, maka terlebih dahulu kami sampaikan tentang alat bukti dalam hukum acara perdata. Hukum acara perdata sendiri mengenal 5 macam alat bukti yang sah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1866 KUH Perdata, Pasal 164 HIR, dan Pasal 284 RBg, yaitu:
Surat adalah sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk menyampaikan buah pikiran yang dimiliki seseorang, dimana buah pikiran tersebut dapat dipergunakan sebagai suatu pembuktian. Sedangkan akta adalah tulisan yang diberikan tanda tangan yang memuat peristiwa yang menjadi sebagai dasar daripada suatu hak atau perikatan yang sejak awal dibuat untuk suatu pembuktian. Adapun akta terbagi lagi menjadi 2 jenis yaitu:
Yaitu akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain dibuat tanpa melalui seorang pejabat umum. Akta bawah tangan bisa saja memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan akta autentik dengan syarat akta bawah tangan tersebut diakui kebenarannya oleh pihak yang menandatangani.
Yaitu suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang baik oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat
Kesaksian merupakan suatu kepastian yang diberikan kepada para hakim saat persidangan, terkait peristiwa yang disengketakan dengan memberitahukan secara lisan dan pribadi oleh orang yang tidak termasuk dalam pihak yang berperkara di persidangan.
Pasal 1915 KUH Perdata menjelaskan bahwa persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum. Lalu, persangkaan terbagi atas persangkaan berdasarkan undang-undang dan persangkaan yang tidak berdasarkan undang-undang.
Alat bukti pengakuan diatur dalam Pasal 174, 175, dan 176 HIR. Dalam Pasal 174 HIR dan penjelasannya, diterangkan bahwa pengakuan dapat diklasifikasikan atas pengakuan di muka hakim dan pengakuan di luar sidang (Pasal 175). Sedangkan dalam dalam Pasal 176 HIR, diterangkan bahwa setiap pengakuan harus diterima seluruhnya dan hakim tidak boleh menerima sebagian atau menolak sebagian pengakuan yang bisa merugikan orang yang mengaku itu, kecuali orang yang berutang itu dengan maksud akan membebaskan dirinya, menyebutkan perkara yang terbukti bahwa perbuatan atau kejadian tersebut adalah palsu.
Berdasarkan Pasal 1929 KUH Perdata, sumpah dapat dikategorikan menjadi 2 macam antara lain:
mengenai apakah rekaman telepon dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara perdata, kita perlu merujuk pada ketentuan Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas UU ITE yang berbunyi:
Selanjutnya, Penjelasan Pasal 5 Ayat (1) UU 1/2024 menerangkan bahwa keberadaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui sistem elektronik. Lalu, khusus untuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang.
Sekian jawaban dari kami atas permasalahan saudara dan semoga dapat bermanfaat, kami ucapkan Terima kasih telah menggunakan layanan HaloJPN pada Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara.