saya ibu dari 2 orang anak yang ingin menggugat cerai suami saya yang merupakan seorang PNS, suami saya diketahui sering ikut judi online dan saya sudah tidak tahan dengan perlakuannya. yang ingin saya tanyakan, apakah saya bisa mendapatkan hak asuh terhadap kedua anak saya yang berumur 10 tahun dan 6 tahun?, kemudian jika sudah bercerai apakah mantan suami masih berkewajiban memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan mantan istrinya?
Terimakasih Ibu atas kepercayaannya untuk bertanya di Halo JPN,
Demikian jawaban yang dapat kami berikan, apabila masih ada yang belum jelas atau pertanyaan lanjutan, Ibu dapat datang ke Kantor Jaksa Pengacara Negara yang beralamat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Jalan Jaksa Agung Basrief Arief, Islamic Center, Muara Enim.