Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-08 15:05:21
Pernikahan dan Perceraian
HAK ASUH ANAK DAN NAFKAH ANAK

saya ibu dari 2 orang anak yang ingin menggugat cerai suami saya yang merupakan seorang PNS, suami saya diketahui sering ikut judi online dan saya sudah tidak tahan dengan perlakuannya. yang ingin saya tanyakan, apakah saya bisa mendapatkan hak asuh terhadap kedua anak saya yang berumur 10 tahun dan 6 tahun?, kemudian jika sudah bercerai apakah mantan suami masih berkewajiban memberikan nafkah kepada anak-anaknya dan mantan istrinya?

Dijawab tanggal 2024-08-08 17:26:42+07

Terimakasih Ibu atas kepercayaannya untuk bertanya di Halo JPN, 

  • Berdasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2018 menjelaskan bahwa nafkah akibat perceraian meskipun dalam perkara cerai gugat selama istri tidak terbukti nusyuz
  • Menurut Pasal 8 PP no. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS menjelaskan bahwa : “Apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka ia tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya.” Tetapi terdapat pengecualian yang dijelaskan dalam ayat selanjutnya; “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak berlaku, apabila isteri meminta cerai karena dimadu.”
  • Dari penjelasan ini, dapat disimpulkan bahwa pihak pemohon masih bisa mendapatkan bagian penghasilan dari mantan suaminya yang merupakan PNS.
  • Pasca bercerai anak-anak berhak mendapatkan nafkah dari ayahnya; nafkah madhiyah anak & nafkah hadhana anak dan bisa dengan jelas mengajukan besaran pemotongan gaji suami yang harus diberikan kepada istri & anak ketika mengajukan tuntutan dan di persidangan. 

Demikian jawaban yang dapat kami berikan, apabila masih ada yang belum jelas atau pertanyaan lanjutan, Ibu dapat datang ke Kantor Jaksa Pengacara Negara yang beralamat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Jalan Jaksa Agung Basrief Arief, Islamic Center, Muara Enim.  

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MUARA ENIM
Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 8 Muara Enim
Kontak : 81368693395

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
NAFKAH ANAK

Halo Bapak/Ibu. Perkenalkan nama saya

Pertanahan
Jual Beli Tanah dan Bangunan

Halo Bapak/Ibu, perkenalkan saya Iwan

Pernikahan dan Perceraian
perceraian

Min ijin bertanya, mengenai nafkah ba

Pernikahan dan Perceraian
Tentang Anak yang bingung nanti ikut kesiapa

  1. Pada usia berapa anak sudah bisa

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.