Selamat pagi, mohon ijin Bapak/Ibu JPN saya ingin bertanya, Kami mendapati surat dari kelurahan adanya pelebaran jalan desa didepan rumah yang memakan tanah milik kami dan tidak ada ganti rugi. Lalu bagaimana hukumnya apabila tanah hak milik warga terkena pelebaran jalan desa ? Terimakasih.
Terima kasih telah mengunjungi website pelayanan Hukum Halo JPN pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Sinjai.
Sebelum kami memberikan jawaban atas pertanyaan anda, perlu kami sampaikan bahwa jawaban yang kami berikan pada website ini bukan merupakan Legal Opini dan tidak dapat dijadikan bukti dalam persidangan.
Terkait pertanyaan anda tentang bagaimana status hukumnya apabila tanah hak milik warga terkena pelebaran jalan desa ?
Berdasarkan dengan Pasal 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012, secara umum pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi jaminan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan wajib memperhatikan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil yang diberikan secara langsung kepada pihak yang berhak.
Maka, berkaitan dengan pertanyaan anda seharusnya pemegang hak milik atas tanah terkait memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil. Jika, pemegang hak milik tanah belum menerima ganti rugi maka, pemilik tanah tidak berhak melepas tanahnya.
Demikian penjelasan atas petanyaan anda terntang hukum tanah terkena pelebaran jalan. Sekian semoga menjawab permasalahan anda.