Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-01-16 10:39:56
Pertanahan
HUKUM TANAH YANG TERKENA PELEBARAN JALAN

Selamat pagi, mohon ijin Bapak/Ibu JPN saya ingin bertanya, Kami mendapati surat dari kelurahan adanya pelebaran jalan desa didepan rumah yang memakan tanah milik kami dan tidak ada ganti rugi. Lalu bagaimana hukumnya apabila tanah hak milik warga terkena pelebaran jalan desa ? Terimakasih.

Dijawab tanggal 2024-01-16 10:42:40+07

Terima kasih telah mengunjungi website pelayanan Hukum Halo JPN pada Satuan Kerja Kejaksaan Negeri Sinjai.

Sebelum kami memberikan jawaban atas pertanyaan anda, perlu kami sampaikan bahwa jawaban yang kami berikan pada website ini bukan merupakan Legal Opini dan tidak dapat dijadikan bukti dalam persidangan.

Terkait pertanyaan anda tentang bagaimana status hukumnya apabila tanah hak milik warga terkena pelebaran jalan desa ?

Berdasarkan dengan Pasal 2 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012, secara umum pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi jaminan ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan wajib memperhatikan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil yang diberikan secara langsung kepada pihak yang berhak. 

Maka, berkaitan dengan pertanyaan anda seharusnya pemegang hak milik atas tanah terkait memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil. Jika, pemegang hak milik tanah belum menerima ganti rugi maka, pemilik tanah tidak berhak melepas tanahnya.

Demikian penjelasan atas petanyaan anda terntang hukum tanah terkena pelebaran jalan. Sekian semoga menjawab permasalahan anda.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SINJAI
Alamat : Jl. Jenderal Sudirman No.1, Bongki, Kec. Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan 92615
Kontak : 082000000000

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.