Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-04-04 22:24:15
Pertanahan
LANGKAH HUKUM YANG BISA DILAKUKAN APABILA MENOLAK NILAI GANTI KERUGIAN PEMBEBASAN TANAH

orangtua saya mempunyai sebidang tanah di daerah Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci. Tanah tersebut terkena pembebasan lahan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk Tower SUTT namun nilai ganti kerugian yang disampaikan tidak sesuai yang diinginkan.

Langkah hukum apa yang bisa diambil agar mendapat hak yang layak dan adil dalam ganti rugi tersebut?

Dijawab tanggal 2024-04-05 09:18:15+07

Pemberian Ganti Rugi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum

Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan layang yang merupakan jalan umum memang termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam :

 

Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf f Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”) yang berbunyi :

 “Tanah untuk Kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan :

f.   pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik’’

 

 Dalam hal ini, pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Adapun penilaian besarnya nilai ganti kerugian atas tanah yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum ditetapkan oleh penilai yang ditetapkan oleh lembaga pertanahan yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

 Penilaian tersebut dilakukan bidang per bidang tanah yang meliputi tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, dan/atau kerugian lain yang dapat dinilai. 

 Nilai ganti kerugian yang dinilai oleh penilai tersebut merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum yang bersifat final dan mengikat. 

 Besarnya nilai ganti kerugian tersebut kemudian disampaikan kepada lembaga pertanahan disertai dengan berita acara  yang kemudian menjadi dasar untuk menetapkan bentuk ganti kerugian.  Bentuk ganti kerugian tersebut dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak. 

Nantinya, penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian akan dilakukan secara musyawarah dengan pihak yang berhak paling lama 30 hari sejak penilai menyampaikan besar nilai ganti kerugian kepada lembaga pertanahan berdasarkan hasil penilaian ganti kerugian. Hasil kesepakatan dalam musyawarah tersebut kemudian menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak yang dimuat dalam berita acara kesepakatan. 

 Sebagai informasi tambahan, Pasal 123 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 34 ayat (5) UU 2/2012 mengatur bahwa musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian dilaksanakan oleh ketua pelaksana pengadaan tanah bersama dengan penilai dengan para pihak yang berhak. Namun, berdasarkan Pasal 37 UU 2/2012 yang tidak diubah oleh UU Cipta Kerja, musyawarah tersebut dilakukan oleh lembaga pertanahan. Hal tersebut menimbulkan kerancuan terkait siapa pihak yang berwenang melakukan musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian.

Keberatan atas Besarnya Ganti Kerugian

Pada dasarnya, jika tidak terjadi kesepakatan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian, Anda selaku pihak yang berhak dapat mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian. Nantinya, Pengadilan Negeri akan memutus bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan. 

Jika ada pihak yang keberatan dengan putusan Pengadilan Negeri, pihak tersebut dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung dalam waktu paling lama 14 hari kerja. Selanjutnya, Mahkamah Agung wajib memberikan putusan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan kasasi diterima. 

 Putusan pengadilan negeri/Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap menjadi dasar pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang mengajukan keberatan. 

 Patut diperhatikan, jika pihak yang berhak menolak bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian namun tidak mengajukan keberatan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka pihak tersebut dianggap menerima bentuk dan besarnya ganti kerugian hasil musyawarah karena hukum. 

 Berdasarkan ketentuan di atas, jika Anda dan para pemilik tanah lainnya tidak setuju dengan besarnya ganti kerugian berdasarkan hasil musyawarah, maka Anda dapat mengajukan keberatan pada pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 14 hari setelah musyawarah penetapan ganti kerugian.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUNGAI PENUH
Alamat : Jl. Depati Parbo, Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh - Provinsi Jambi
Kontak : 81242148969

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.