Supported by PT. Telkom Indonesia
Kamis, 26 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-02-21 21:09:37
Pertanahan
SERTIFIKAT PENGGANTI

Bagaimana kekuatan hukum sertifikat tanah pengganti jika sertifikat tanah yang hilang ditemukan, apakah sertifikat pengganti masih berlaku? Sedangkan sertifikat tanah pengganti sudah diterbitkan dahulu. Apa yang harus dilakukan?

Dijawab tanggal 2024-02-22 07:53:26+07

Berkaitan dengan permasalahan yang Anda tanyakan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, penerbitan sertifikat pengganti memang dimungkinkan atas permohonan pemegang hak sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blangko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi. Permohonan tersebut hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau kutipan risalah lelang atau dokumen lainnya. Khusus untuk permohonan penggantian sertifikat yang hilang, harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan. 

Dalam menjawab pertanyaan Anda mengenai kekuatan hukum sertifikat tanah pengganti jika sertifikat tanah yang hilang ditemukan, maka menurut hemat kami sertifikat tanah pengganti tetap berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat, sedangkan sertifikat tanah yang tadinya hilang dan sudah ditemukan kembali tidak berlaku lagi, karena sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut telah dilakukan pengumuman dalam salah satu surat kabar harian setempat dan dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan mengenai akan diterbitkannya sertifikat pengganti tersebut atau ada yang mengajukan keberatan akan tetapi menurut pertimbangan Kepala Kantor Pertanahan keberatan tersebut tidak beralasan. Dalam ketentuan perihal sertifikat pengganti yang diterbitkan karena sertifikat hak atas tanah tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam lelang eksekusi bahkan ditegaskan bahwa yang diumumkan adalah diterbitkannya sertifikat pengganti dan tidak berlakunya lagi sertifikat yang lama. Oleh karena itu, menurut kami ketidakberlakukan sertifikat lama tersebut berlaku juga dalam hal sertifikat pengganti yang diterbitkan karena sertifikat yang asli hilang.

Menurut kami yang harus dilakukan adalah menyerahkan sertifikat hak atas tanah yang hilang yang sudah ditemukan tersebut kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat agar sertifikat tersebut ditahan dan dimusnahkan, sebagaimana yang terjadi dalam hal penggantian sertifikat karena rusak atau pembaharuan blanko sertifikat.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SALATIGA
Alamat : Jalan Jendral Sudirman No 181 A Gendongan, Tingkir, Salatiga
Kontak : 8112999251

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.