Supported by PT. Telkom Indonesia
Rabu, 25 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-03-05 12:02:39
Pertanahan
PERTAHANAN

Yang Terhormat JPN, izin bertanya jika A memiliki sebuah lahan garapan beserta surat lahan tersebut. Suatu hari kepala desa di kampung A mencabut surat lahan garapan milik A tanpa disertai alasan dan hukum yang jelas. Apakah seorang kepala desa berwenang mencabut surat garapan tersebut?

Dijawab tanggal 2024-03-07 12:07:03+07

Yth. Bapak/Ibu. Terima kasih telah mempercayakan permasalahan hukum anda untuk dijawab oleh HaloJPN. 

Terhadap pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami jawab bahwa mengenai tanah garapan tidak ada dalam UUPA, kita dapat melihat definisinya dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu tanah garapan adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu. Dalam praktiknya, pemberian lahan garapan didasarkan pada surat perjanjian lahan garapan sehingga tunduk pada syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPer. Apabila status objek yang diperjanjikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka sudah dapat dipastikan bahwa perjanjian tersebut dianggap tidak sah, Dengan demikian perjanjian (jual beli) tersebut tidak memenuhi syarat obyektif. Apabila syarat obyektif suatu perjanjian tidak terpenuhi, maka akibat hukum yang timbul dari perjanjian tersebut ialah perjanjian batal demi hukum. Artinya, dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Dengan demikian maka tidak ada dasar untuk saling menuntut di depan hakim. Oleh karena itu apabila tidak sesuai dengan dasar perjanjian yaitu Pasal 1320 KUHPer maka kepala desa berhak mencabut perjanjian pemberian lahan garapan kepada A namun apabila tetap terlaksana perjanjian tersebut tetapi tidak memenuhi unsur dalam Pasal 1320 maka pada saat terjadi masalah baik A ataupun kepala desa tidak dapat saling menuntut. 

Demikian jawaban kami. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, Bapak/Ibu dapat menemui Jaksa Pengacara Negara untuk mengonsultasikan hal tersebut di Kantor Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jl. Trikora No. 02, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BANJARBARU
Alamat : Jl. Soekarno Hatta (Trikora) No. 2 Kel. Guntung Paikat Kec. Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru 700711
Kontak : 85174406618

Cari

Terbaru

Pertanahan
Balik nama

Bagaimana ccara balik nnama ssertifik

Pendirian dan pembubaran PT
Ingin Membuka Usaha

Apabila saya ingin buat usaha, apakah

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mempunyai utang pribadi sama tem

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.